News

Bharada E Siap Ungkap Perintah Ferdi Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ronny: Prinsipnya Kita Kooperatif

Oleh: Winna Anaziah Kamis 06 Okt 2022, 06:57 WIB
Bharada E Siap Ungkap Perintah Ferdi Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ronny: Prinsipnya Kita Kooperatif

AYOJAKARTA.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku siap mengungkap perintah Ferdi Sambo untuk membunuh Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bharada E merupakan salah satu saksi kunci sekaligus pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa pihaknya akan mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Barang Bukti Ferdy Sambo CS Diserahkan Hari ini, Kuasa Hukum Bharada E Punya Kejutan di Pengadilan

Kendati itu Bharada E mengaku siap menjalani persidangan setelah menjalani proses pelimpahan tersangka tahap dua.

Ronny Talapessy mengungkapkan Bharada E akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku.

Dan akan berusaha membuktikan Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jelang Persidangan Ferdy Sambo, Bharada E Tidak Takut dan Sebut akan Ada Kejutan Besar

“Prinsipnya kita kooperatif, klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah,” ungkap Ronny dilansir AyoJakarta.com dari PMJ News Kamis (6/10/2022).

Perlu diketahui bahwa Bharada E saat ini menjadi saksi kunci dengan status Justice Collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berkenaan dengan hal tersebut, Ronny mengatakan bahwa Bharada E akan mengungkap kebenaran.

Baca Juga: Punya 3 Video Bukti Kedekatan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Bharada E Siap Ungkap di Pengadilan

“Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya,” ujar Ronny Talapessy.

Kendati itu berkaitan dengan keinginan Bharada E yang akan bersikap kooperatif, Ronny berharap hal tersebut akan menjadi pertimbangan di pengadilan nanti.

“Harapan kita kedepannya, jadi pertimbangan yang baik untuk di pengadilan. Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua prose ini dengan baik,” tandas Ronny Talapessy.

Baca Juga: 3 Video Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Jadi Bukti, Bharada E Siap Buka di Pengadilan

Seperti yang diketahui, saat ini Bareskrim Polri telah menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti.

Penyerahan itu termasuk pelimpahan tahap II yang menyangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kepada Kejagung.

Tersangka kasus pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Rizky Rizal (RE), Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo).

Sementara terkait kasus obstruction of justice atau menghambat jalannya penyidikan yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widayanto.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Desi Kris