AYOJAKARTA.COM-- Rabu (5/10/22) Polri mengumumkan ke publik terkait berkas serta barang bukti Ferdy Sambo cs yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Polri resmi melimpahkan tanggung jawab serta obstruction of justice kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Baca Juga: Barang Bukti Ferdy Sambo CS Diserahkan Hari ini, Kuasa Hukum Bharada E Punya Kejutan di Pengadilan
"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati pada Rabu ini dilakukan penyerahan tahap II," kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri, yang dikutip oleh AyoJakarta.com melalui laman resmi Polri.go.id.
Brigjen Pol. Gatot mengatakan bahwa sebelum berkas dan barang bukti dilimpahkan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.
Di mana jumlah tersangka sebanyak 11 orang dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.
Di sisi lain, jadwal pelimpahan berkas dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB yang sebelumnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, penyidik pun akhirnya menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II.
"Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," lanjut Brigjen Pol.
Pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka utama pada pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Bocorkan Sifat Asli Regi Datau, TikToker Ini Hujat Denise Chariesta
"Untuk saudara FS ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan," kata Pak Gatot.
Sebelumnya, dari keempat tersangka utama yang sudah ditahan nama Putri Candrawathi belum juga resmi ditahan oleh Polri.
Namun pada 30 September 2022, Polri mengumumkan ke publik bahwa Putri Candrawathi resmi ditahan setelah dinyatakan sehat.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konfrensi pers-nya, Jumat 30 September 2022.
Kini, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Istri Sambo) Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf (asisten keluarga Ferdy Sambo) resmi telah ditahan.***