AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo CS mulai menuju babak akhir persidangan.
Setelah sebelumnya para tersangka masih ditahan di beberapa rutan yang berbeda, akhirnya pada hari ini Rabu, 5 Oktober 2022 para tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Setelah diinformasikan sebelumnya oleh Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana bahwa pelaksanaan tahap 2 akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB.
Tidak hanya itu, Fadil Zumhana juga menegaskan sebelumnya bahwa sesuai ketentuan hukum acara pidana jaksa penuntut umum memiliki wewenang untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka yang sudah diserahkan ke kejaksaan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Tv One News yang disiarkan secara live, diinformasikan oleh Fadil Zumhana jika penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses persidangan.
Selain itu dari pihak kejaksaan juga tegas menginginkan kasus Ferdy Sambo ini segera selesai.
Baca Juga: Barang Bukti Ferdy Sambo CS Diserahkan Hari ini, Kuasa Hukum Bharada E Punya Kejutan di Pengadilan
“Tujuan penahanan untuk mempermudah proses persidangan, karena ingin sidang perkara ini dilaksanakan secara cepat sederhana dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan.” tutur Jampidum Kejagung RI.
Selai itu dari pihak kejasaan tegas memberikan pernyataan akan mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo ini hinga selesai agar segera ada keadilan dna kepastian hukum.
“Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.” ujar Fadil.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki, sempurnakan supaya dalam pelaksaan persidangan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Sempat juga diinformasikan bahwa proses pelimpahan tahap 2 ini akan akan menampilkan para tersangka yakni Ferdy Sambo CS.
Artikel Terkait
Cegah 'Gangguan' dari Luar, Jaksa Penanganan Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House
Demi Hindari Ancaman, Kejagung Berikan Pengamanan Kepada JPU Perkara Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ada Madu dan Racun dalam Kasus Ferdy Sambo, Apa Maksudnya?
Kejaksaan Negeri Jaksel Verifikasi Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J, Sidang Ferdy Sambo CS Segera Digelar?
Jelang Persidangan Ferdy Sambo, Bharada E Tidak Takut dan Sebut akan Ada Kejutan Besar