AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, memang telah menyita perhatian masyarakat.
Polri menetapkan bahwa putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo terkait pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) telah ditolak dan bersifat final.
Putusan banding tersebut telah disepakati oleh Komisi Banding Iwatsum Polri.
Baca Juga: Sosok Ini Ungkap Bekingan 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo yang Membuatnya Percaya Diri di Kasus Brigadir J
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, atas penolakan banding tersebut, Ferdy Sambo tidak berhak lagi mengupayakan kasus yang menjeratnya.
Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima 12 berkas Brigadir J, dan sedang memproses berkas pemecatan Sambo.
Kelengkapan administrasi tersebut akan diproses selama lima hari kerja oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Segini Jumlah Uang Pensiun yang Gagal Didapatkan!
Setalah itu akan diserahkan ke Sekretariat Negara yang kemudian diterbitkan ke Presidan untuk surat putusan pemecatan.
Jika sudah turun surat dari Presiden, maka surat tersebut akan diserahkan kepada tersangka.
Kabarnya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena pasal berlapis.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kini Jadi Warga Biasa Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Pasal tersebut diantaranya yakni pasal 340 KUHP subsider, pasal 338 Juncto, dan Pasal 55 Juncto 56 KUHP.
Karena pasal berlapis tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Kejaksaan Agung berharap agar berkas pembunuhan Brigadir J untuk segera diselesaikan.
Hingga tidak perlu adanya pengembalian berkas lagi.***