AYOJAKARTA.COM — Ferdy Sambo kini menjadi warga biasa setelah dia diberhentikan secara tidak hormat dari Polri beberapa waktu lalu.
Pemecatan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi, tak bukan karena kasus tewasnya Brigadir J, ajudannya sendiri.
Usai dinyatakan dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding. Kemudian sidang banding digelar yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Identitas Hacker Bjorka 'Dibongkar' Mang Osa, Begini Penampakan Wajahnya
Dalam siang tersebut, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat atau PDTH.
Dengan kata lain, Ferdy Sambo kini menjadi warga biasa.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube POLRI TV RADIO pada Senin, 19 September 2022.
Baca Juga: 2 Indikasi Ini Memperkuat Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Om Kuat, Begini Hubungannya
Dengan putusan siang banding yang digelar ini, membuahkan hasil bahwa PTFH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.***

Share this article
Ferdy Sambo kini menjadi warga biasa setelah dia diberhentikan secara tidak hormat dari Polri beberapa waktu lalu.