AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait kasus Ferdy Sambo dapat disimak di artikel ini.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat dari Polri.
Hal ini berdasarkan keputusan persidangan komisi banding pada 19 September 2022.
Akibat dari pemecatan ini, Ferdy Sambo kehilangan semua hak dan fasilitasnya sebagai anggota Polri.
Termasuk gagal mendapatkan uang pensiun setiap bulannya.
Lantas berapa besaran jumlah uang pensiun Ferdy Sambo jika dirinya tak dipecat?
Simak info lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Jumat (23/9/2022) dengan judul Dipecat! Ferdy Sambo Tak Dapat Uang Pensiun Polri Seumur Hidup Segini.
Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut 97 Orang Terlibat dalam Kasus Brigadir J: Divisi Sambo Itu Divisi Bejat!
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2019, pasca pengakhiran dinas Ferdy Sambo sebagai anggota polisi seharusnya berhak mendapat uang pensiun Polri.
Akibat perbuatannya yang melakukan pembunuhan dan melanggar kode etik Inspektur Jenderal Polisi tersebut tidak mendapat hak pasca dinas kendati telah mengajukan surat pengunduran diri yang kemudian ditolak dan akhirnya dipecat.
Mulanya Perwira Tinggi tersebut mengajukan banding terkait penolakan permintaan pemberhentian dirinya melalui proses mengundurkan diri secara terhormat.
Namun, pada akhirnya persidangan memutuskan menolak banding tersebut.
Selain hak pasca dinas, anggota polisi juga berhak mendapat tunjangan, penerbitan keputusan pensiun warakawuri/duda, keputusan tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangannya, keputusan tunjangan orang tua, keputusan pensiun terusan, dan lain-lain.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 63, hak purna tugas hanya diberikan kepada anggota polisi yang memenuhi ketentuan berikut ini.
a. Diberhentikan dengan hormat;
b. Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 tahun;
c. Tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.
Apabila polisi yang diberhentikan dengan hormat kemudian meninggal dunia, hak purna tugas diberikan kepada istri/suami dan anaknya yang berhak atau disebut pensiun seumur hidup.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kini Jadi Warga Biasa Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Lantas berapa uang pensiun Polri yang seharusnya didapat Ferdy Sambo jika dia tidak dipecat?
Sebelum dipecat Inspektur Jenderal Polisi tersebut termasuk dalam golongan IV Perwira Tinggi yang mendapat gaji polisi dengan besaran antara Rp3.393.400 – Rp5.576.500 sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2019.
Adapun pangkat lainnya dalam golongan IV, seperti Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.500 – Rp5.407.400, Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300 – Rp5.750.900, dan Jenderal Polisi Rp5.238.200 – Rp5.930.800.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011, selama menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Sambo berpangkat Irjen yang termasuk dalam kelas jabatan 16.
Selama menjadi Kadiv Propam dia mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000 per bulan sesuai dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Pasca pengakhiran dinas, golongan IV Perwira Tinggi (Pati) mendapat hak dengan besaran antara Rp1.643.500 – Rp4.448.100 sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2019.
Baca Juga: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Belum Dikirim ke Setneg, Begini Alur Prosesnya
Setelah dipecat, apakah Perwira Tinggi Polisi tersebut tetap mendapat hak purna tugasnya?
Mengacu pada penjelasan yang telah ditulis di atas, polisi yang diberhentikan secara tidak hormat tidak memenuhi ketentuan.
Sehingga, tidak berhak mendapat uang pensiunan polisi.
Uang pensiunan polisi diberikan mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Sementara itu, bagi anggota yang dipecat tidak akan menerima dana tersebut.
Demikian informasi uang pensiun Polri seumur hidup yang gagal didapat oleh Ferdy Sambo dengan besaran antara Rp1.643.500 – Rp4.448.100.***(Herawati Ningsih/AyoBandung.com)

Share this article
Berikut jumlah uang pensiun yang gagal didapatkan oleh Ferdy Sambo karena dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.