Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Segini Jumlah Uang Pensiun yang Gagal Didapatkan!

 Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Segini Jumlah Uang Pensiun yang Gagal Didapatkan!
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Segini Jumlah Uang Pensiun yang Gagal Didapatkan!

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait kasus Ferdy Sambo dapat disimak di artikel ini.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat dari Polri.

Hal ini berdasarkan keputusan persidangan komisi banding pada 19 September 2022.

Akibat dari pemecatan ini, Ferdy Sambo kehilangan semua hak dan fasilitasnya sebagai anggota Polri.

Termasuk gagal mendapatkan uang pensiun setiap bulannya.

Lantas berapa besaran jumlah uang pensiun Ferdy Sambo jika dirinya tak dipecat?

Simak info lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Jumat (23/9/2022) dengan judul Dipecat! Ferdy Sambo Tak Dapat Uang Pensiun Polri Seumur Hidup Segini.

Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut 97 Orang Terlibat dalam Kasus Brigadir J: Divisi Sambo Itu Divisi Bejat!

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2019, pasca pengakhiran dinas Ferdy Sambo sebagai anggota polisi seharusnya berhak mendapat uang pensiun Polri.

Akibat perbuatannya yang melakukan pembunuhan dan melanggar kode etik Inspektur Jenderal Polisi tersebut tidak mendapat hak pasca dinas kendati telah mengajukan surat pengunduran diri yang kemudian ditolak dan akhirnya dipecat.

Mulanya Perwira Tinggi tersebut mengajukan banding terkait penolakan permintaan pemberhentian dirinya melalui proses mengundurkan diri secara terhormat.

Namun, pada akhirnya persidangan memutuskan menolak banding tersebut.

Selain hak pasca dinas, anggota polisi juga berhak mendapat tunjangan, penerbitan keputusan pensiun warakawuri/duda, keputusan tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangannya, keputusan tunjangan orang tua, keputusan pensiun terusan, dan lain-lain.

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditunda Kembali, Siapa Saksi Kunci Kode Etik Yang Tengah Sakit

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 63, hak purna tugas hanya diberikan kepada anggota polisi yang memenuhi ketentuan berikut ini.

a. Diberhentikan dengan hormat;

b. Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 tahun;

c. Tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.

Apabila polisi yang diberhentikan dengan hormat kemudian meninggal dunia, hak purna tugas diberikan kepada istri/suami dan anaknya yang berhak atau disebut pensiun seumur hidup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kini Jadi Warga Biasa Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Lantas berapa uang pensiun Polri yang seharusnya didapat Ferdy Sambo jika dia tidak dipecat?

Sebelum dipecat Inspektur Jenderal Polisi tersebut termasuk dalam golongan IV Perwira Tinggi yang mendapat gaji polisi dengan besaran antara Rp3.393.400 – Rp5.576.500 sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2019.

Adapun pangkat lainnya dalam golongan IV, seperti Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.500 – Rp5.407.400, Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300 – Rp5.750.900, dan Jenderal Polisi Rp5.238.200 – Rp5.930.800.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011, selama menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Sambo berpangkat Irjen yang termasuk dalam kelas jabatan 16.

Selama menjadi Kadiv Propam dia mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000 per bulan sesuai dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2018.

Pasca pengakhiran dinas, golongan IV Perwira Tinggi (Pati) mendapat hak dengan besaran antara Rp1.643.500 – Rp4.448.100 sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2019.

Baca Juga: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Belum Dikirim ke Setneg, Begini Alur Prosesnya

Setelah dipecat, apakah Perwira Tinggi Polisi tersebut tetap mendapat hak purna tugasnya?

Mengacu pada penjelasan yang telah ditulis di atas, polisi yang diberhentikan secara tidak hormat tidak memenuhi ketentuan.

Sehingga, tidak berhak mendapat uang pensiunan polisi.

Uang pensiunan polisi diberikan mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Sementara itu, bagi anggota yang dipecat tidak akan menerima dana tersebut.

Demikian informasi uang pensiun Polri seumur hidup yang gagal didapat oleh Ferdy Sambo dengan besaran antara Rp1.643.500 – Rp4.448.100.***(Herawati Ningsih/AyoBandung.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# ferdy sambo dipecat dari polri
# Ferdy Sambo dipecat
# Ferdy Sambo
# uang pensiun
# Polri

News Update

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.