AYOJAKARTA.COM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 telah masuk ke babak akhir.
Banyak daerah di Republik Indonesia menyelesaikan semua tahapan seleksi kompetensi PPPK.
Para peserta PPPK telah mengetahui nilai serta peringkat dalam jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Gaji PPPK Guru di Kepulauan Riau 2025, Simak Rincian Lengkap Beserta TPP dan Tunjangan!
Peraturan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 telah memberikan panduan yang penting tentang penetapan kelulusan.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa para pelamar PPPK dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik.
Jika jumlah formasi yang tersedia lebih banyak daripada jumlah pelamar, maka semua pelamar akan dinyatakan lulus.
Namun jika jumlah pelamar melebihi formasi, hanya akan ada pelamar dengan peringkat terbaik yang diterima sebagai PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Daftar PPPK Berhasil Lulus? Siapkan 3 Berkas Penting Ini! Jangan Terlewat Ya
Sistem tersebut didesain untuk memastikan penempatan sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia.
Peraturan terkait mekanisme PPPK ini juga menetapkan prioritas dalam penentuan kelulusan.
Prioritas pertama akan diberikan kepada para pelamar yang terdaftar sebagai THK-II.
Peringkat selanjutnya akan diberikan kepada pegawai yang terdaftar di dalam database non-ASN BKN serta aktif bekerja di instansi pemerintah.
Sistem ini juga memberikan bobot yang lebih kepada para non-ASN yang sudah lama mengabdi.
Jika sebuah instansi butuh lima orang untuk posisi tertentu dan juga terdapat lebih dari lima pelamar, termasuk pelamar THK-II, maka THK-II akan menempati posisi pertama.
Empat posisi yang lain akan diisi oleh pelamar non-ASN dengan peringkat terbaik berikutnya berdasarkan nilai seleksi kompetensi.
Sistem tersebut memastikan keadilan serta transparansi dalam proses seleksi.
Baca Juga: PPPK Part Time 2024: Bocoran Mekanisme, Gaji, dan Proses Menjadi Full Time!
Pelamar yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat formasi tetap akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, kebijakan tersebut bisa bervariasi tergantung pada kebijakan serta anggaran dari pemerintah daerah.
Beberapa daerah kemungkinan mempunyai anggaran yang cukup untuk mengangkat seluruh pelamar yang telah lolos seleksi menjadi PPPK penuh waktu.
Peraturan tersebut memberikan panduan yang cukup jelas serta transparan tentang mekanisme seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: RESMI! PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, Sistem Kelulusan dan PerangkinganTerbaru!
Sistem peringkat yang terstruktur memastikan keadilan serta efisiensi dalam proses seleksi.
Peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu juga akan memberikan jaminan bagi para pelamar yang belum dapat formasi penuh waktu.
Para honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK diharapkan untuk tetap optimis dan menunggu pengumuman resmi.***