AYOJAKARTA.COM -- Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dinantikan banyak para pelamar.
Bagi yang telah dinyatakan lulus pendaftaran PPPK, bisa langsung persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses pemberkasan.
Secara umum ada tiga jenis berkas yang perlu disiapkan:
1. Berkas untuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di SSCASN
DRH diunggah melalui akun SSCASN.
Berikut ini rincian berkas yang dibutuhkan:
• Surat Pernyataan 5 Poin (format tersedia di SSCASN).
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (sesuaikan dengan arahan yang telah diberikan).
Baca Juga: PPPK Part Time 2024: Bocoran Mekanisme, Gaji, dan Proses Menjadi Full Time!
• Daftar Riwayat Hidup (diisi dan bisa diunduh dari SSCASN).
• Bukti Pengalaman Kerja (asli dan ditandatangani instansi terkait, jika ada).
• Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah, BNN, atau laboratorium kesehatan daerah.
• Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat Keterangan Dokter dan juga Surat Keterangan Kesehatan Jiwa).
• Ijazah Asli Pendidikan Terakhir (S1 atau D4).
• Transkrip Nilai Asli Pendidikan Terakhir (S1 atau D4).
• Surat Lamaran (ditujukan kepada instansi yang dilamar).
• Pas Foto Terbaru (ukuran dan warna sesuai pedoman di SSCASN).
Semua berkas harus dalam bentuk digital (scan) dan juga ukuran file sesuai ketentuan yang ada di SSCASN.
Baca Juga: RESMI! PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, Sistem Kelulusan dan PerangkinganTerbaru!
2. Berkas Fisik untuk Instansi
Kebijakan setiap instansi terkait bisa berbeda-beda.
Berikut ini berkas fisik yang biasanya akan diminta:
• Fotokopi KTP.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi Akta Lahir.
• Fotokopi Akta Perkawinan (jika sudah menikah).
• Fotokopi Ijazah (SD, SMP, SMA/SMK).
• Surat Keterangan Akreditasi Kampus dan Program Studi.
Baca Juga: Simak sebelum terlambat! Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK, Ini Dokumen dan Berkas yang Diperlukan!
• Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah (format dari instansi).
• Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Mana Pun (format dari instansi).
• Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana (format dari instansi).
• Surat Pernyataan Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat (format dari instansi).
• Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik (format dari instansi).
• Surat Pernyataan 5 Poin (format dari SSCASN).
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu, Berapa Gaji yang Akan Diterima?
3. Berkas Tambahan
Berikut ini adalah berkas tambahan yang mungkin akan diminta:
• Kartu NPWP.
• Kartu BPJS Kesehatan.
• Buku Tabungan (sesuai dengan ketentuan instansi).
• Kartu Vaksin.
• Deklarasi Sehat.
• Surat Keterangan Penyandang Disabilitas (jika ada).
• Sertifikat Pendidik (jika ada).
• Berkas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan instansi.
Perlu diingat, persyaratan berkas bisa berbeda-beda tergantung dengan kebijakan instansi terkait.
Segera hubungi instansi di tempat melamar untuk informasi yang lebih lanjut.
Persiapan berkas yang lengkap serta akurat dapat memperlancar proses pemberkasan dan pengangkatan PPPK.***

Share this article
Bagi yang telah dinyatakan lulus pendaftaran PPPK, bisa langsung persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses pemberkasan.