News

Daftar PPPK Berhasil Lulus? Siapkan 3 Berkas Penting Ini! Jangan Terlewat Ya

Oleh: Indra Purwatama Sabtu 21 Des 2024, 15:24 WIB
Bagi yang telah dinyatakan lulus pendaftaran PPPK, bisa langsung persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses pemberkasan.

AYOJAKARTA.COM -- Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dinantikan banyak para pelamar.

Bagi yang telah dinyatakan lulus pendaftaran PPPK, bisa langsung persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses pemberkasan.

Secara umum ada tiga jenis berkas yang perlu disiapkan:

Baca Juga: Pastikan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK yang Lulus Sudah Menyiapkan Dokumen ini Sebelum Mengisi Daftar Riwayat Hidup

1. Berkas untuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di SSCASN

DRH diunggah melalui akun SSCASN.

Berikut ini rincian berkas yang dibutuhkan:

• Surat Pernyataan 5 Poin (format tersedia di SSCASN).

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (sesuaikan dengan arahan yang telah diberikan).

Baca Juga: PPPK Part Time 2024: Bocoran Mekanisme, Gaji, dan Proses Menjadi Full Time!

• Daftar Riwayat Hidup (diisi dan bisa diunduh dari SSCASN).

• Bukti Pengalaman Kerja (asli dan ditandatangani instansi terkait, jika ada).

• Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah, BNN, atau laboratorium kesehatan daerah.

• Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat Keterangan Dokter dan juga Surat Keterangan Kesehatan Jiwa).

• Ijazah Asli Pendidikan Terakhir (S1 atau D4).

• Transkrip Nilai Asli Pendidikan Terakhir (S1 atau D4).

• Surat Lamaran (ditujukan kepada instansi yang dilamar).

• Pas Foto Terbaru (ukuran dan warna sesuai pedoman di SSCASN).

Semua berkas harus dalam bentuk digital (scan) dan juga ukuran file sesuai ketentuan yang ada di SSCASN.

Baca Juga: RESMI! PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, Sistem Kelulusan dan PerangkinganTerbaru!

2. Berkas Fisik untuk Instansi
Kebijakan setiap instansi terkait bisa berbeda-beda.

Berikut ini berkas fisik yang biasanya akan diminta:

• Fotokopi KTP.

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• Fotokopi Akta Lahir.

• Fotokopi Akta Perkawinan (jika sudah menikah).

• Fotokopi Ijazah (SD, SMP, SMA/SMK).

• Surat Keterangan Akreditasi Kampus dan Program Studi.

Baca Juga: Simak sebelum terlambat! Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK, Ini Dokumen dan Berkas yang Diperlukan!

• Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah (format dari instansi).

• Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Mana Pun (format dari instansi).

• Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana (format dari instansi).

• Surat Pernyataan Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat (format dari instansi).

• Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik (format dari instansi).

• Surat Pernyataan 5 Poin (format dari SSCASN).

Baca Juga: PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu, Berapa Gaji yang Akan Diterima?

3. Berkas Tambahan
Berikut ini adalah berkas tambahan yang mungkin akan diminta:

• Kartu NPWP.

• Kartu BPJS Kesehatan.

• Buku Tabungan (sesuai dengan ketentuan instansi).

• Kartu Vaksin.

• Deklarasi Sehat.

• Surat Keterangan Penyandang Disabilitas (jika ada).

• Sertifikat Pendidik (jika ada).

• Berkas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan instansi.

Perlu diingat, persyaratan berkas bisa berbeda-beda tergantung dengan kebijakan instansi terkait.

Segera hubungi instansi di tempat melamar untuk informasi yang lebih lanjut.

Persiapan berkas yang lengkap serta akurat dapat memperlancar proses pemberkasan dan pengangkatan PPPK.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil