News

Terjawab Sudah, Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Pemerintah Instruksikan Ini...

Oleh: Adhianingtia Wulandari Rabu 13 Nov 2024, 12:13 WIB
Terjawab Sudah, Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

AYOJAKARTA.COM - Pilkada Serentak 2024 sudah didepan mata, KPU (Komisi Pemilihan Umum) tetapkan Rabu tanggal 27 November 2024 menjadi Hari Libur Nasional.

Dimana KPU telah menginstruksikan semua jajarannya di daerah untuk mengeluarkan SK terkait penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada besok.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, August Mellaz pada tanggal 10 November 2024 kemarin.

Baca Juga: KJP Pernah Terputus? Begini Cara Mendaftar KJP Terbaru 2024, Awas Jangan Sampai Salah!

August mengungkapkan jika ada arahan terkait SK Hari Libur Nasional dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Diketahui Hari Libur Nasional pada pemungutan suara Pilkada ini telah rutin dilakukan pada pilkada sebelumnya.

Hal ini berdasarkan Undang- Undang pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang.

Persiapan Pilkada 2024 saat ini telah siap 99 persen dan akan dilangsungkan di 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota di Indonesia.

Baca Juga: Mau Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024? Ini 6 Syarat Utama untuk Jadi Penerima Kartu Jakarta Pintar!

Dimana akan ada lebih dari 1.500 pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.

Yang nantinya akan dipilih oleh seluruh Masyarakat Indonesia dalam Pilkada 2024 untuk mencoblos Calon Gubernur, Walikota, Bupati beserta para wakilnya masing-masing dalam Pilkada 2024 untuk memimpin periode 2024- 2029.

Demikianlah informasi terkait penetapan Hari Libur Nasional dalam Pilkada 2024 yang akan jatuh pada tanggal 27 November 2024.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Jinan Vania Barizky