AYOJAKARTA.COM - KJP merupakan salah satu program pemerintah yang merupakan kepanjangan dari Kartu Jakarta Pintar.
KJP disebut sebagai sebuah angin segar yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Jakarta, namun dalam penyaluran nya ada saja beberapa kendala-kendala.
Salah satu kendala yang banyak dihadapi oleh masyarakat Jakarta atau penerima KJP ini adalah dana program yang sempat terputus.
Beberapa orang yang mengalami hal tersebut, nyatanya masih kebingung tentang bagaimana cara mendaftar KJP terbaru di tahun 2024.
Baca Juga: Mau Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024? Ini 6 Syarat Utama untuk Jadi Penerima Kartu Jakarta Pintar!
Tahun 2024 menjadi tahun dimana masyarakat Jakarta masih tetap dapat melanjutkan program KJP dengan cara mendaftarkan diri di laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
KJP akan banyak memberikan bantuan guna para pelajar untuk membantu biaya pendidikan selama mereka bersekolah. Tujuannya adalah untuk mengurangi tingkat putus sekolah akibat kurangnya dana dan beratnya biaya pendidikan.
Lantas, bagaimana sebenarnya cara mendaftar KJP bagi para penerima yang pernah terputus KJPnya? Berikut adalah beberapa cara yang patut Anda simak.
Sebelum mendaftar KJP tahun 2024, Anda diharapkan menyimak terlebih dahulu apa saja syarat daftar atau syarat penerima KJP 2024.
Baca Juga: Tertarik Beli Nubia Neo 2 5G? Berikut Review HP Rp2 Jutaan Berchipset Powerfull
Syarat Umum KJP 2024 adalah sebagai berikut:
- Berusia 6 sampai dengan 21 tahun.
- Aktif sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri maupun swasta baik itu yang umum maupun madrasah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ataupun Kanwil DKI Jakarta.
- Bernikah dan berkartu keluarga di DKI Jakarta serta berdomisili di DKI Jakarta.
- Masuk kriteria sebagai penerima Bansos.
Syarat Khusus KJP 2024, antara lain:
- Terdaftar di dalam DTKS.
- Anak Panti serta anak disabilitas dan juga anak dari penyandang disabilitas.
Baca Juga: Penyebab Utama Kenapa HP Muncul Iklan Terus, Cek Cara Mengatasinya
Setelah mengetahui syarat umum dan syarat khusus penerima KJP 2024, berikut ini adalah tata cara mendaftar KJP terbaru 2024:
- Pastikan Anda terdaftar di DTKS. Jika Anda belum terdaftar, Anda dapat mendaftar melalui pendamping sosial di kelurahan Anda.
- Setelah Anda terdaftar di DTKS, Anda dapat mendaftar KJP 2024 melalui sekolah Anda.
- Sekolah akan memverifikasi dan mengusulkan Anda untuk KJP 2024.
- Jika Anda disetujui, Anda akan menerima KJP 2024.
Disclaimer, perlu Anda catat bahwa belum ada jaminan bahwa Anda akan disetujui sebagai penerima KJP 2024, meskipun jika Anda telah terdaftar di DTKS. Keputusan final merupakan hak mutlak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang KJP 2024, Anda juga dapat menghubungi sekolah atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara langsung maupun melalui situs web resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***

Share this article
Lantas, bagaimana sebenarnya cara mendaftar KJP bagi para penerima yang pernah terputus KJPnya? Berikut adalah beberapa caranya