AYOJAKARTA.COM -- Peserta PPPK 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi bisa melakukan sanggah.
Sanggah yang bisa dilakukan peserta ternyata mempunyai beberapa ketentuan kesalahan. Tidak semua kesalahan bisa disanggah.
Berikut 4 kesalahan yang dapat disanggah saat masa sanggah PPPK 2024 dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Jumat, 25 Oktober 2024:
1. Transkrip Nilai
Salah satu berkas atau dokumen yang diunggah peserta PPPK 2024 sebelum seleksi administrasi adalah transkrip nilai.
Kesalahan yang dapat disanggah terkait transkrip nilai adalah apabila disebut peserta belum mengunggah transkrip nilai.
Namun kenyataannya peserta telah mengunggah transkrip nilai. Maka kesalahan seperti ini bisa disanggah.
2. Ijazah
Selain transkrip nilai, peserta PPPK 2024 juga mengunggah ijazah sebagai persyaratan berkas pendaftaran.
Pada saat melamar formasi jabatan peserta sudah memilih yang sesuai dengan ijazahnya.
Namun, panitia malah menyatakan kalau peserta belum memilih sesuai ijazah. Hal ini juga bisa disanggah peserta.
Baca Juga: Selamat! 100 Persen Honorer Jadi PPPK, Apa Saja Tahapan dan Persyaratan yang Harus Diketahui?
3. Tanggal Lahir
Tanggal lahir yang dimaksud adalah tanggal lahir peserta pada KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Peserta saat melamar PPPK 2024, peserta mendaftarkan diri pada kondisi usia masih di dalam batas.
Namun, terjadi kesalahan sistem saat membaca data angka usia peserta sehingga dinyatakan melebihi batas usia. Hal ini bisa disanggah.
4. Kualifikasi Pendidikan
Selain menggunakan ijazah, peserta melamar PPPK 2024 sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Namun, panitia atau sistem menyebutkan kalau peserta tersebut belum melamar sesuai kualifikasi pendidikan.
Padahal sudah sesuai. Maka hal seperti ini kesalahan dari panitia atau sistem sehingga bisa disanggah.***