AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 periode I sudah ditutup.
Kemudian untuk saat ini tahapan PPPK 2024 baru di proses seleksi administrasi yang sesuai jadwal dilaksanakan 1-29 Oktober 2024.
Nantinya untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung pada tanggal 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024.
Setelah itu, peserta akan melaksanakan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan tanggal 2-19 Desember 2024.
Lalu, bagaimana dengan nasib pelamar yang tidak lulus ranging dan tidak masuk dalam kuota kebutuhan?
Apakah pelamar tersebut tetap bisa diangkat menjadi PPPK?
Baca Juga: VIVO CUCI GUDANG! 7 HP Ini Turun Harga di Akhir Oktober 2024
Jawaban dari pertanyaan tersebut saat ini sedang banyak dinantikan oleh para pelamar yang sedang berjuang dalam seleksi PPPK 2024.
Dikutip dari akun Instagram @pppk.idn pada (25/10/24), berikut penjelasan dari pertanyaan tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan MenpanRB nomor 347, 348, 349 tahun 2024, dijelaskan bahwa Pelamar PPPK dapat dinyatakan lulus jika memiliki peringkat terbaik.
Kemudian dijelaskan juga bahwa untuk penentuan kelulusan dari pelamar PPPK akan dilakukan secara berurutan.
Baca Juga: Update Status Terbaru Bantuan PKH BPNT November-Desember 2024 di SIKS-NG, Muncul Keterangan Ini!
Nah, kemudian terkait dengan nasib para pelamar yang nantinya tidak lulus rangking, dijelaskan juga dalam SK Menpan RB tersebut.
Penjelasannya tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, yaitu sebagai berikut.
Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu,” isi yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

Share this article
Jawaban dari pertanyaan tersebut saat ini sedang banyak dinantikan oleh para pelamar yang sedang berjuang dalam seleksi PPPK 2024.