AYOJAKARTA.COM -- Seleksi PPPK tahun 2024 telah dibuka pendaftarannya.
Seleksi PPPK ini diperuntukkan bagi tenaga honorer guru, kesehatan, dan teknis yang akan mengisi jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 periode pertama dilaksanakan tanggal 1-20 Oktober 2024 kecuali Kemenag yang berbeda jadwal yaitu tanggal 20 Oktober-3 November 2024.
Seleksi periode pertama PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) tercatat di pangkalan data (database) THK-II di BKN, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara seleksi PPPK periode kedua dibuka pendaftaran mulai 17 November-31 Desember 2024 diperuntukkan bagi Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah)
Lalu apa saja kategori kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 baik periode pertama maupun kedua?
Baca Juga: Selamat! 100 Persen Honorer Jadi PPPK, Apa Saja Tahapan dan Persyaratan yang Harus Diketahui?
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, berikut kategori kelulusan pelamar PPPK 2024.
1. Formasi Guru
Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas guru, sebagai berikut.
- Guru Eks-THK II
- Guru Non ASN
- Lulusan PPG
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag atau Kementerian Agama Diundur! Ini Jadwal Lengkapnya
- Guru swasta
2. Formasi Teknis
Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas guru, sebagai berikut.
- Eks-THK II
- Non ASN yang terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir
3. PPPK Kesehatan
Urutan kelulusan yang berlaku untuk formasi kesehatan PPPK, sebagai berikut.
- Eks-THK II
- Pegawai yang terdata dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus
4. PPPK Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Bidan
Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan JF bidan kategori keahlian yang diberlakukan secara berurutan, sebagai berikut.
- Pelamar D-4 Bidang Pendidik
- Eks-THK I
- Pegawai yang terdata dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus

Share this article
Seleksi PPPK ini diperuntukkan bagi tenaga honorer guru, kesehatan, dan teknis yang akan mengisi jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan