AYOJAKARTA.COM - Petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah terbit.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan terdapat aturan-aturan baru yang dicantumkan dalam juknis tersebut.
Mulai dari masak harus menggunakan air galon hingga masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki chef bersertifikat.
Juknis baru ini pun sudah berlaku di setiap SPPG yang mengelola menu MBG.
Baca Juga: Pasar Barito Dibongkar, Pemprov DKI Jakarta Perluas RTH dengan Pembangunan Taman Bendera Pusaka
Aturan ini tentunya dibuat agar menghindari kasus keracunan menu MBG yang sempat terjadi di beberapa sekolah di Indonesia.
Dalam juknis ini, BGN memperketat sejumlah ketentuan teknis, seperti waktu masak yang harus disesuaikan dengan permintaan dari sekolah.
Hal ini dilakukan untuk menghidari makanan basi.
Masing-masing SPPG juga diminta mulai memasak pukul 02.00 dini hari untuk dikirim ke sekolah yang meminta menu MBG di pagi hari.
Selain itu, aturan lain yang ada di juknis tersebut adalah mengatur tahapan kapasitas masak setiap SPPG.
"Itu di juknis yang baru, itu untuk tahap pertama, mereka ini misalnya ada SPPG yang beroperasi," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang dikutip ari YouTube BGN.
Saat ini, setiap SPPG akan memproduksi atau memasak 500 hingga 1000 porsi di tahap awal.
Kemudian dengan adanya evaluasi nantinya SPPG bisa menambah menjadi 2500 sampai 300 porsi.
"Berdasarkan nanti batch 1, kan, ada sekolah yang jam 7, ada yang minta nanti jam 9, ada yang minta jam 12. Jadi, dimasak bertahap," jelasnya.***