AYOJAKARTA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 63 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam SK tersebut diatur mengenai bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Disebutkan dalam SK tersebut bahwa SPPG tidak boleh dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati.
Di SK ini juga tertulis mengenai petunjuk teknis yang mengatur SPPG mulai dari standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis.
Khairul mengatakan jika lokasi SPPG harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran.
Selain itu, SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, dan sarana air bersih yang tentunya layak konsumsi.
BGN mengatakan hal ini guna memastikan agar seluruh proses pengolahan makanan di dapur gizi aman.
Baca Juga: Ada Event Jakarta Running Festival 2025, Hari Bebas Kendaraan Bermotor Hari Ini Ditiadakan!
Lebih lanjut, Khairul juga memastikan bahwa seluruh SPPG beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety.
Bahkan, area SPPG diminta untuk memiliki ventilasi yang cukup.
Area pengolahan yang terpisah antara bahan mentah dan matang.
Peralatan makan yang berbahan foodgrade stainless steel.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kejadian siswa-siswi keracunan menu MBG.***
Share this article
Berikut ini adalah petunjuk teknis terkait pembangunan SPPG sebagai penyedia menu MBG, salah satunya soal lokasi.