News

Terbukti Tidak Menerima Keuntungan, 7 Fakta Kasus Ira Puspadewi Eks Dirut PT ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Oleh: Jinan Vania Barizky Minggu 23 Nov 2025, 16:48 WIB
7 fakta kasus eks dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yang divonis penjara 4,5 tahun walau tidak menerima keuntungan. (Sumber: Instagram @asdp.kupang | Foto: Instagram @asdp.kupang)

AYOJAKARTA.COM - Sosok mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry yang merupakan perusahaan plat merah alias BUMN yakni Ira Puspadewi masih jadi sorotan masyarakat.

Ira menjadi terdakwa atas dugaan kasus korupsi atas Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.

Kekinian, Ira mendapatkan vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pemprov DKI dan Dinas PPPA DKI Jakarta Lakukan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2025

Lantas apa saja deretan fakta kasus Ira Puspadewi?

1. Kasus Dugaan Korupsi Kerugian Negara hingga Rp1,25 Triliun

Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang merupakan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, didakwa merugikan negara dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 hingga Rp1,25 T.

2. Vonis Hukuman

Vonis Hukuman Ira jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang memvonis kasus tersebut dengan 8 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Yusuf Hadi dan Adhi Caksono mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Adanya Dissenting Opinion

Ketika memberikan putusan hukum bagi Ira, para hakim diketahui diwarnai dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Satu-satunya majelis hakim yang berbeda pendapat ialah Ketua Hakim Sunoto, ia berpendapat Ira dkk seharusnya divonis lepas (onstlag van recht vervolging) karena terbukti tidak melakukan pidana Korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Lebih lanjut, Hakim Sunoto berpendapat KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP di tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis dan tidak terbukti seperti dakwaan KPK.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onstlag," ungkapnya dalam persidangan putusan di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 20 November 2025.

Tindakan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi Business Judgement Rule (BJR). Keputusan dari Ira dkk sangat berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) yang merugikan negara.

Baca Juga: Dapat Perangkat ke-18 Kota Bahagia, DKI Jakarta Tempati Peringkat Paling Tinggi Kota Depresi, Wagub Rano Karno: Harus Disurvei

4. Para Terdakwa Terbukti Tidak Menerima Keuntungan

Dalam putusan persidangan para terdakwa tidak menerima keuntungan finansial yang membuat adanya keringanan hukuman.

"Hal meringankan, para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial," ujar Hakim anggota Nur Sari Baktiana.

5. Tidak Menerima Keuntungan Tapi Divonis Hukuman

Walaupun terbukti Ira dkk tidak menerima keuntungan, namun menurut 2 hakim anggota para terdakwa dinilai memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN dan dianggap memenuhi unsur pidana Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

6. Pembelaan Ira Puspadewi

Ira menyebutkan bahwa akuisisi PT JN dilakukan sebagai terobosan posisi PT ASDP terutama dalam melayani wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Kami perlu akuisisi PT JN karena perusahaan memiliki izin 53 kapal berbayar di trayek komersial semua yang memperkuat trayek komersial bagi ASDP dan subsidi silang," pungkasnya.

Ira menyebutkan bahwa Keputusan ini merupakan terobosan besar untuk bangsa.

Sebagai informasi, dengan melakukan akuisisi ASDP memperoleh 53 kapal dan 53 izin trayek yang sangat strategis dan sangat penting.

Baca Juga: Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025

Penghitungan KPK yang menilai adanya kerugian negara adalah keliru karena kapal masih beroperasi dan menghasilkan pendapatan.

Bahkan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pernah melakukan audit kepatuhan investasi dan dalam laporannya per tanggal 14 Maret 2023, kegiatan investasi dilaksanakan sesuai perundang-undangan dan ketentuan internal.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pernah diminta untuk menghitung kerugian tapi menolak karena pelaksanaan akuisisi tidak ada kerugian negara.

7. Meminta Perlindungan Presiden Prabowo

Usai mendapatkan vonis, Ira meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar direksi BUMN mendapatkan perlindungan dalam mengambil keputusan besar menghindari tindakan kriminalisasi. 

"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar bagi bangsa," ungkapnya.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky