AYOJAKARTA.COM - Sosok mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry yang merupakan perusahaan plat merah alias BUMN yakni Ira Puspadewi masih jadi sorotan masyarakat.
Ira menjadi terdakwa atas dugaan kasus korupsi atas Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
Kekinian, Ira mendapatkan vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lantas apa saja deretan fakta kasus Ira Puspadewi?
1. Kasus Dugaan Korupsi Kerugian Negara hingga Rp1,25 Triliun
Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang merupakan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, didakwa merugikan negara dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 hingga Rp1,25 T.
2. Vonis Hukuman
Vonis Hukuman Ira jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang memvonis kasus tersebut dengan 8 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan Yusuf Hadi dan Adhi Caksono mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Adanya Dissenting Opinion
Ketika memberikan putusan hukum bagi Ira, para hakim diketahui diwarnai dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Satu-satunya majelis hakim yang berbeda pendapat ialah Ketua Hakim Sunoto, ia berpendapat Ira dkk seharusnya divonis lepas (onstlag van recht vervolging) karena terbukti tidak melakukan pidana Korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Lebih lanjut, Hakim Sunoto berpendapat KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP di tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis dan tidak terbukti seperti dakwaan KPK.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onstlag," ungkapnya dalam persidangan putusan di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 20 November 2025.
Tindakan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi Business Judgement Rule (BJR). Keputusan dari Ira dkk sangat berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) yang merugikan negara.
4. Para Terdakwa Terbukti Tidak Menerima Keuntungan
Dalam putusan persidangan para terdakwa tidak menerima keuntungan finansial yang membuat adanya keringanan hukuman.
"Hal meringankan, para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial," ujar Hakim anggota Nur Sari Baktiana.
5. Tidak Menerima Keuntungan Tapi Divonis Hukuman
Walaupun terbukti Ira dkk tidak menerima keuntungan, namun menurut 2 hakim anggota para terdakwa dinilai memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN dan dianggap memenuhi unsur pidana Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Pembelaan Ira Puspadewi
Ira menyebutkan bahwa akuisisi PT JN dilakukan sebagai terobosan posisi PT ASDP terutama dalam melayani wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
"Kami perlu akuisisi PT JN karena perusahaan memiliki izin 53 kapal berbayar di trayek komersial semua yang memperkuat trayek komersial bagi ASDP dan subsidi silang," pungkasnya.
Ira menyebutkan bahwa Keputusan ini merupakan terobosan besar untuk bangsa.
Sebagai informasi, dengan melakukan akuisisi ASDP memperoleh 53 kapal dan 53 izin trayek yang sangat strategis dan sangat penting.
Baca Juga: Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025
Penghitungan KPK yang menilai adanya kerugian negara adalah keliru karena kapal masih beroperasi dan menghasilkan pendapatan.
Bahkan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pernah melakukan audit kepatuhan investasi dan dalam laporannya per tanggal 14 Maret 2023, kegiatan investasi dilaksanakan sesuai perundang-undangan dan ketentuan internal.
Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pernah diminta untuk menghitung kerugian tapi menolak karena pelaksanaan akuisisi tidak ada kerugian negara.
7. Meminta Perlindungan Presiden Prabowo
Usai mendapatkan vonis, Ira meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar direksi BUMN mendapatkan perlindungan dalam mengambil keputusan besar menghindari tindakan kriminalisasi.
"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar bagi bangsa," ungkapnya.***