News

Putusan UMP Jakarta-Jabar 2026 jadi Polemik, Pemerintah Pusat Disebut akan Panggil Pramono Anung dan Dedi Mulyadi

Oleh: Desi Kris Sabtu 03 Jan 2026, 09:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Sumber: Instagram @pramonoanungw dan jabarprov.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah pusat disebut akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait polemik penetapan UMP Jakarta - Jawa Barat 2026.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul aksi demo para buruh yang menilai berpotensi bahwa keputusan UMP ini bisa menimbulkan gejolak di kalangan buruh dan pelaku usaha.

Rencana pemanggilan pemerintah pusat kepada Pramono dan Dedi disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno.

Baca Juga: Mengenal Tipe Kepribadian Baru 'Otrovert', Biasa Menggambarkan Orang yang Menikmati Kesendirian, tapi...

Suparno mengatakan hal ini setelah bertemu dengan Wamensesneg dan Wamenaker pada Selasa (30/12) lalu.

Ia mengatakan bahwa keduanya berencana memanggil Pramono dan Dedi dalam rangka untuk membenahi dan meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Suparno menyebut jika keinginan buruh terkait nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 dikembalikan sesuai rekomendasi walikota/bupati.

Sedangkan untuk UMP Jakarta 2026 diminta untuk naik 100 persen sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni menjadi Rp5,89 juta.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Larangan Kelapa Sawit, Bagaimana Nasib 7 Kabupaten Penghasil di Jabar?

Bahkan, Suparno memastikan pihaknya akan tetap melakukan aksi selama belum ada revisi soal UMP dan UMSK.

Seperti diketahui, Pramono Anung telah resmi mengumumkan UMP Jakarta 2026 pada 24 Desember 2025.

Dalam pengumumannya, Pramono menyampaikan UMP Jakarta 2026 naik 6,17 persen atau menjadi Rp5.729.876.

Baca Juga: Sinergi BRI dan Kriti by Lusy, Promosikan Tenun Modern Nusantara di Dunia Internasional

Sedangkan, surat keputusan UMSK 2026 Jawa Barat dinilai tak sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada.

Keputusan Dedi ini dinilai telah mencederai prinsip keadilan dan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris