AYOJAKARTA.COM - Tak terima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan gugat Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan pihak KSPI melalui konferensi pers secara online pada Jumat, 2 Januari 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyebutkan akan menggugat dengan beberapa tuntutan ke PTUN yang akan diberikan paling lambat pada 6 Januari 2026.
Baca Juga: Penyakit Super Flu Jadi Sorotan, Sudah Ada Kasus di DKI Jakarta? Ini Gejala yang Wajib Kamu Tahu
"KSPI DKI Jakarta dan KSPI Jawa Barat akan memasukkan dokumen tuntutan ke PTUN masing-masing wilayah pada 5 Januari 2026 dan paling lambat 6 Januari 2026," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta telah mengumumkan UMP DKI Jakarta dengan besaran Rp5,72 juta.
Hal ini pun tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025.
Keputusan UMP DKI Jakarta 2026 ini dianggap tidak sesuai bahkan lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak di Ibu Kota yakni diangka Rp5,89 juta per bulan.
Oleh karena itu, pihak KSPI menuntut UMP DKI Jakarta 2026 diubah menjadi Rp5,76 juta hingga Rp5,89 juta per bulan.
Baca Juga: Adik Ipar Jokowi, Hakim MK Anwar Usman Diberi Surat Peringatan oleh MKMK, Ada Apa?
Bukan hanya Pramono Anung, gugatan akan dilakukan kepada Gubernur Jawa Barat yakni Dedi Mulyadi.
Hal ini karena Kepgub Jabar Nomor 561.7 Tahun 2025 yang tidak sesuai dengan usulan dewan pengupahan kabupaten/kota dan dianggap menyalahgunakan putusan Mahkamah Konstitusi No.168 Tahun 2023.***

Share this article