AYOJAKARTA.COM - Ramai kasus komika Pandji Pragiwaksono yang disebut menghina berbagai pihak dalam materi stand-up comedy "Mens Rea" yang ditayangkan di platform Netflix.
Dalam salah satu materi Mens Rea tersebut, Pandji diketahui mengkritik soal pemberian izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Walaupun hal tersebut memang sesuai fakta dan dikemas sebagai materi stand up-comedy, namun Pandji dilaporkan atas penghasutan dan penistaan agama oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: APBN Program MBG Naik dari Rp171 T! Menko Airlangga Siapkan Anggaran Capai Rp335 Triliun
Presidium Angkatan Muda NU bernama Rizki Abdul Rahman Wahid tercatat sebagai pelapor dalam kasus ini yang terdaftar di LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus ini, terlebih barang bukti yang dijadikan pihak kepolisian ialah rekaman dari flashdisk yang tentunya bersifat ilegal.
Berbagai pihak pun menanggapi kasus ini, tak terkecuali Mantan Menteri Koordinator Publik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pelaporan tersebut bersifat janggal.
Terlebih, Pandji hanyalah seorang komika yang menyampaikan kritik sosial.
Jika ingin melakukan pelaporan bisa menyasar tokoh-tokoh ormas keagamaan sebut saja Said Aqil Siradj yang sempat mengkritk izin tambang membawa kerugian daripada manfaat yang dapat melumpuhkan daya kritis ormas.
"Kalau itu yang dimaksudkan, kenapa dia melaporkan Pandji yang jelas-jelas komika? Kenapa tidak melaporkan Said Aqil Siradj?" ujar Mahfud MD dikutip ayojakarta.comd Ari YouTube Mahfud MD official pada Rabu, 14 Januari 2026.
Lebih lanjut, Mahfud MD merasa apa yang dilakukan oleh Pandji sebagai komika sudah sesuai dengan pekerjaannya yakni melakukan kritik sosial berbalut cana tawa yang menghibur masyarakat.
Bahkan jika dilaporkan oleh KUHP baru tidak bisa dilaporkan karena ucapannya diucapkan sebelum KUHP baru berlaku, jika menggunakan KUHP lama kan sudah tidak berlaku.
"Menurut saya Pandji tidak bisa dilaporkan atau dipidanakan dalam kasus ini," pungkasnya.***