News

Kebijakan Baru MBG dari BGN: SPPG dan Sekolah Wajib Buat Perjanjian Tertulis, Soal Apa?

Oleh: Jinan Vania Barizky Senin 26 Jan 2026, 08:49 WIB
Kebijakan baru dari Badan Gizi Nasional (BGN) menyoal program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: jabarprov.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Kebijakan baru dari Badan Gizi Nasional (BGN) menyoal program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN mewajibkan setiap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat perjanjian tertulis dengan Kepala sekolah penerima manfaat MBG.

Perjanjian ini berkenaan dengan batas waktu konsumsi dari MBG.

Baca Juga: Pramono 'Kejar' Konser BTS, JPO bersama BTN Penghubung JIS dan Ancol Ditargetkan Rampung Mei 2026!

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik Dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deang yang menegaskan waktu konsumsi dari MBG harus di waktu terbaik dan tidak boleh dibawa pulang oleh penerima manfaat.

"Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, bahwa makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu dan tidak boleh dibawa pulang," ujar Nanik dalam keterangan resmi yang dikutip ayojakarta.com pada Senin, 26 Januari 2026.

Adanya kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi resiko dan dampak yang selain itu untuk membagi tanggung jawab dan pengawasan yang jelas.

Baca Juga: JPO Penghubung JIS-Ancol Mulai Dibangun, Diharapkan Bisa jadi Kawasan Terintegrasi dan Punya Daya Saing Tinggi

SPPG bertanggungjawab memastikan distribusi makanan tepat waktu, sedangkan pihak sekolah mengawasi waktu dan temat konsumsi oleh siswa.

Selain itu, pemasangan waktu konsumsi di setiap produksi MBG wajib dilakukan.***

TAGS:
Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky