AYOJAKARTA.COM - Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG) menjadi PPPK memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kebijakan ini dibandingkan dengan nasib guru honorer hingga tenaga kesehatan yang selama bertahun-tahun menanti kejelasan status kepegawaian.
Pegawai SPPG dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya pemenuhan gizi anak sekolah.
Program MBG disebut membutuhkan sumber daya manusia yang stabil dan profesional agar pelaksanaannya berjalan berkelanjutan.
Baca Juga: Siaga! Upaya Dishub DKI Jakarta untuk Memperlancar Mobilitas di Musim Penghujan
Dari sisi inilah, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dipandang sebagai upaya memperkuat layanan dasar di sektor kesehatan dan gizi.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut menuai sorotan karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi guru honorer.
Banyak guru honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun dengan penghasilan terbatas, namun masih belum diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Selain itu, selisih gaji hingga lebih dari Rp4 juta per bulan menunjukkan perbedaan valuasi negara terhadap tenaga program baru ini dibanding tenaga pendidik.
Baca Juga: Musim Hujan, Dinkes DKI Jakarta Peringatkan Potensi Lonjakan Kasus DBD
Baru berjalan 1 tahun, skema PPPK di SPPG sudah menyerap 30 ribu lebih ASN.
Sementara jutaan guru honorer masih menunggu kepastian status.
Diketahui, sudah ada 2.080 pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK per Juli 2025.
Sedangkan, per Februari 2026 ini rencananya ada 32 ribu pegawai SPPG yang resmi dilantik sebagai PPPK.
Bahkan, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kebijakan ini bisa menimbulkan protes dari guru honorer hingga tenaga kesehatan yang belum diangkat menjadi ASN.
Kebijakan ini juga mencerminkan ketidakadilan serta berpotensi kecemburuan sosial dari guru honorer.
Baca Juga: Hujan Picu Kemacetan, Sejumlah Layanan Transjakarta Mengalami Keterlambatan
Terkait pendapatan, gaji pegawai SPPG dinilai lebih layak dibanding guru honorer yang selama ini sudah mengabdi bertahun-tahun.
Berikut perbandingan kisaran gaji pegawai SPPG vs guru honorer yang dikutip dari Instagram @jabarstats:
1. Pegawai SPPG MBG
Kisaran gaji per bulan:
- Kepala Dapur SPPG: Rp6,4 juta
- Koordinator Program: Rp5-8 juta
- Ahli gizi: Rp3,5juta-Rp6juta
Baca Juga: Tok! Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Iuran BPJS Tahun 2026 Tidak Naik
- Tenaga Lapangan/ Dapur: Rp2,5 juta-Rp4,5 juta
Jumlah pegawai SPPG per 15 Desember 2025:
- 741.985 pegawai.
Jumlah pegawai SPPG yang berstatus PPPK:
- PPPK Tahap I (1 Juli 2025) : 2.080 pegawai
- PPPK Tahap II (1 Februari 2026): 32 ribu pegawai
Umur program MBG: 1 Tahun (berjalan sejak 8 Januari 2025)
Baca Juga: Sudah Kantongi TKDN, Samsung Galaxy S26 Ultra Bawa Upgrade Signifikan di Bagian Kamera, Kapan Rilis?
2. Guru Honorer
Kisaran gaji per bulan guru honorer:
- Guru honorer SD: Rp300 ribu-Rp1,5 juta
- Guru honorer SMP: Rp500 ribu-Rp2 juta
- Guru honorer SMA/SMK: Rp800 ribu-Rp2,5 juta
- Guru honorer Madrasah: Rp300 ribu-Rp1,5 juta
Baca Juga: Gencar Lakukan OMC Upaya Antisipasi Banjir, Pramono Anung: BMKG Jangan Hanya Fokus di DKI Jakarta
Jumlah guru honorer per 30 Desember 2025:
- 2,6 juta guru
Jumlah guru honorer yang berstatus ASN per 31 Desember 2025
- 1,81 juta guru.
Lantas menurut kalian mana yang lebih dulu layak untuk diangkat menjadi PPPK?***
Share this article