AYOJAKARTA.COM - Polemik keputusan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengimpor 105 ribu unit pikap dari India ramai jadi sorotan.
Hal ini karena Indonesia diduga hanya dijadikan “tong sampah” untuk membuang pikap yang tidak memenuhi standar di India.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, India sendiri sudah menetapkan standar emisi Bharat Stage atau BS6 yang setara dengan standar Euro 6 di Eropa.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Mobil Calya Hitam yang Lawan Arah di Jalan Gunung Sahari Gunakan Pelat Palsu
Sedangkan pikap yang diimpor ke Indonesia memiliki merek Mahindra Scorpio yang disebut-sebut tidak lagi memenuhi standar emisi terbaru di India.
Namun, merek Mahindra Scorpio yang menggunakan standar BS4 diketahui masih sesuai dengan ketentuan emisi di Indonesia, meski sudah tidak diperbolehkan untuk produksi dan penjualan baru di India.
Bahkan ketentuan standar emisi BS6 di India sudah diberlakukan secara nasional sejak April 2020 atau sekitar enam tahun terakhir.
Baca Juga: Kapan THR 2026 Pekerja Cair? Menaker: Sudah Ada Regulasinya, Kalau Wajibnya H-7 Idulfitri, tapi...
Apa Itu Standar Emisi BS6 di India?
Bharat Stage (BS) merupakan regulasi standar emisi kendaraan bermotor di India yang mengatur batas maksimal kandungan polutan dari gas buang kendaraan, seperti:
Nitrogen oksida (NOx)
Particulate matter (PM)
Karbon monoksida (CO)
Hidrokarbon (HC)
BS6 merupakan lompatan besar karena India langsung melompat dari BS4 ke BS6 tanpa melalui BS5.
Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadan Hari ke 8 di Wilayah DKI Jakarta, Kamis 26 Februari 2026
Secara umum, BS6 mengharuskan:
- Penurunan signifikan kadar NOx pada mesin diesel hingga sekitar 70 persen dibanding BS4
- Penurunan particulate matter (PM) secara drastis
- Penggunaan teknologi lebih canggih seperti Diesel Particulate Filter (DPF)
- Kualitas bahan bakar dengan kadar sulfur lebih rendah (10 ppm)
Dengan penerapan BS6, kendaraan yang masih menggunakan standar BS4 tidak lagi boleh diproduksi dan dijual sebagai unit baru di India sejak 1 April 2020.
Bagaimana Ketentuan Standar Emisi di Indonesia?
Sementara itu, Indonesia saat ini masih menerapkan standar emisi yang setara Euro 4 untuk kendaraan bermotor baru.
Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan standar Euro 4 untuk:
- Kendaraan bensin sejak Oktober 2018
- Kendaraan diesel sejak April 2022
Euro 4 memiliki batas emisi yang lebih longgar dibanding Euro 6 atau BS6, khususnya untuk emisi NOx dan particulate matter pada kendaraan diesel.
Artinya, kendaraan dengan standar setara BS4 dalam beberapa kasus masih bisa memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, tergantung spesifikasi dan hasil uji tipe.
Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan polemik, karena kendaraan yang sudah tidak memenuhi regulasi terbaru di India, belum tentu melanggar aturan emisi di Indonesia.
Sebagai informasi, PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor pikap merek Mahindra dan Tata Motors untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.
Perdebatan pun berkembang, antara aspek legalitas regulasi emisi dan isu kualitas kendaraan yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi standar di negara asalnya.***