AYOJAKARTA.COM - Pertanyaan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 cair mulai ramai dibahas jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa ketentuan pencairan THR sudah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
"THR sudah ada regulasi, kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya," ujar Menaker Yassierli dikutip dari tayangan Kompas TV.
Yassierli, lantas mengatakan bahwa secara wajibnya pembayaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan paling lambat dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Wajibnya kan H-7, nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg," lanjutnya.
Yassierli menegaskan pencarian THR nantinya akan diumumkan secara bersamaan.
Saat ditanya soal apakah ada pelaku usaha yang keberatan dengan kewajiban pembayaran THR, Yassierli membantahnya.
"Nggak lah, kalau THR kan regulasi. Nanti saya doakan semua dapat THR," ucapnya.
Baca Juga: BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan, Naik 7 Persen
Ia memastikan ketentuan pembayaran THR tahun ini tidak akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, aturan pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan tersebut, setiap tahun ditegaskan kembali melalui Surat Edaran (SE) dari Menaker.
Dalam aturan ini, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk besaran THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Sedangkan, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapat THR secara proporsional.***
Share this article
Menaker Yassierli mengatakan secara wajibnya pembayaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan paling lambat dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.