News

Otto Hasibuan Soroti Ketidakadilan Kasus Jessica Wongso! Tanpa Autopsi, Pembunuhan dengan Racun Dinilai Tak Terbukti?

Oleh: Indra Purwatama Minggu 13 Okt 2024, 17:32 WIB
Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM - Dalam sebuah wawancara baru-baru ini, pengacara terkenal Otto Hasibuan mengkritisi proses hukum yang berjalan dalam kasus Jessica Wongso yang dianggap tak adil dan berbeda dengan kasus lainnya seperti Vina Cirebon.

Otto Hasibuan menyoroti sejumlah kekeliruan dalam pertimbangan hakim dalam kasus Jessica Wongso terutama terkait tak dilakukannya autopsi terhadap korban, Mirna Salihin.

Menurut Otto Hasibuan, autopsi merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan racun, terutama jika korban meninggal mendadak tanpa adanya indikasi penyakit.

Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus Jessica, proses autopsi tidak dilakukan, padahal menjadi alat utama dalam pembuktian kematian yang disebabkan oleh racun seperti sianida.

Baca Juga: Saka Tatal Jadi Saksi, Otto Hasibuan Ajukan Permohonan Penting di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina-Eky

Otto Hasibuan menegaskan bahwa semua kasus pembunuhan lainnya di Indonesia termasuk kasus Brigadir J dan berbagai kasus lain pasti dilakukan autopsi, namun dalam kasus Jessica tak dilakukan.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan bukti baru terkait temuan kopi sisa yang digunakan Mirna sebelum meninggal.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan timnya, ditemukan bahwa jumlah kopi yang ada tak cocok dengan hasil yang seharusnya ada di tempat kejadian.

Ini menjadi salah satu alasan kuat bagi mereka untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang dijatuhkan pada Jessica Wongso.

Baca Juga: Ada Novum hingga Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Ungkap Kenapa Baru Ajukan PK Sekarang

Selain itu, Otto Hasibuan juga menyoroti hasil pemeriksaan cairan lambung Mirna yang dilakukan 70 menit setelah dinyatakan meninggal.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tak ditemukan sianida dalam tubuh korban.

Namun, tiga hari kemudian hasil tes menunjukkan bahwa ada sianida dalam jumlah kecil.

"Pertanyaannya, mungkin nggak dari tiada menjadi ada? Orangnya udah mati. Kalau orangnya sudah mati, maka dari adanya kalau adanya sianida bisa hilang karena mati karena waktu, tapi kalau umpamanya dia sudah mati, di sini sianidanya tidak ada, di periksa 70 menit, tiga hari kemudian kok ada? Ini yang tidak pernah dijawab oleh Mahkamah Agung”, tegas Otto Hasibuan.

Baca Juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Baru Saja Menjalankan Sidang PK, Otto Hasibuan Ungkap Satu Hal yang Bisa Bebaskan Mereka Tanpa Mencari Bukti-bukti Baru

Ia juga mengimbau agar Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan keputusan ini dengan bijak dan mempertanyakan apakah benar seorang korban bisa mengandung sianida setelah tubuhnya sudah tak lagi bernyawa.

Menurutnya, ini adalah hal yang sangat penting untuk dipertanyakan demi keadilan bagi Jessica Wongso.

Dengan semua bukti dan argumen yang diajukan, Otto Hasibuan berharap bahwa Mahkamah Agung akan memutuskan untuk memberikan putusan yang lebih adil untuk Jessica Wongso dan mempertimbangkan pentingnya autopsi dalam setiap kasus pembunuhan.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Fathul Amanah