AYOJAKARTA.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana telah digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (4/9/2024).
Enam terpidana kasus Vina Cirebon yakni Suprianto, Hadi Saputra, Jaya, Eko Ramadani, Eka Sandi dan Rivaldi dipimpin oleh kuasa hukum Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti baru dalam kasus Vina Cirebon.
Bahkan, Otto juga mengaku melihat ada banyak kejanggalan dari kasus Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun silam.
Otto mengatakan bahwa pihaknya baru bisa mengajukan PK sekarang karena baru mengetahui kasus tersebut.
“Wajar sekali kita baru ajukan sekarang karena kita juga kan baru mengetahui kasus ini. Kemudian juga kita baru punya akses untuk bertemu dengan para terpidana ini, itupun karena keluarganya datang kepada kita,” kata Otto Hasibuan dikutip ayojakarta.com dari YouTube TV One News pada Kamis (5/9/2024).
Selain itu, Otto menjelaskan bahwa pihaknya juga baru bertemu para terpidana setelah pihak keluarga mendatanginya.
Ia menceritakan keluarga salah satu terpidana yakni Sudirman mengaku kesulitan untuk bertemu.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Sidang PK Saka Tatal Tolak Novum Soal Kecelakaan Vina
Diketahui, pihak keluarga mengaku kesulitan bertemu Sudirman lantaran dipindahkan ke Lapas Banceuy Bandung.
Otto mengungkapkan pihaknya harus berkali-kali mengirim surat agar keluarga bisa bertemu dengan Sudirman.
“Selama ini menurut mereka, mereka sulit mendapatkan akses untuk bertemu para advokat. Bahkan, Sudirman sendiri sampai berkali-kali kami kirim surat kepada LP maupun kepada polda baru bisa punya akses,” jelasnya.
Otto menuturkan, upaya hukum luar biasa baru bisa dilakukan sekarang karena saat ini merupakan waktu yang tepat.
Baca Juga: Susno Duadji Tolak Debat tentang Novum, Fokus Pencarian Kebenaran dalam Sidang PK Saka Tatal
Terlebih, pihaknya juga baru melihat bahwa fakta kasus tersebut punya alasan untuk diajukan PK.
PK yang diajukan Otto merupakan upaya untuk membebaskan keenam terpidana dari kasus Vina Cirebon.
Keenam terpidana meyakini bahwa mereka bukan pelaku yang membuat Vina dan Eky meninggal dunia pada 2016 lalu.
“Jadi, alasan untuk mengajukan PK kenapa sekarang ya karena sekaranglah mereka punya waktunya bertemu dengan pengacara dan kami baru melihat bahwa fakta-fakta ini sebenarnya punya alasan untuk diajukan PK,” tutupnya.***

Share this article
Pengacara Otto Hasibuan ungkap kenapa baru sekarang enam terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK.