AYOJAKARTA.COM -- Bagi kamu yang saat ini berstatus sebagai guru honorer dan tidak terdata di BKN perlu membaca informasi ini.
Apakah guru honorer yang berstatus tidak terdata di BKN tetap bisa daftar PPPK?
Berikut ini informasi dari Kemenpan-RB tentang nasib guru honorer apakah bisa daftar PPPK meskipun tidak terdata di BKN.
Pengumuman pendaftaran PPPK saat ini sudah berlangsung dan mulai dibuka sejak awal Oktober 2024 lalu.
Banyak pelamar PPPK yang mencari informasi dan regulasi terkait persyaratan pendaftaran.
Salah satunya adalah guru honorer yang saat ini tidak tercatat di BKN dan ingin mendaftar PPPK.
Baca Juga: Gawat! 1.653 Pendaftar PPPK 2024 Sudah Dinyatakan TMS, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Submit
Berdasarkan aturan, pelamar PPPK tahun 2024 ini ada beberapa kriteria.
Kriteria pertama yaitu pelamar prioritas, yaitu guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus.
Lalu kedua ada guru eks THK-II yaitu guru yang terdaftar pada pangkalan eks THK-II BKN.
Baca Juga: 2 Tenaga Honorer Kategori ini yang Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK 2024
Guru eks THK-II juga terdata aktif pada Dapodik di sekolah Negeri.
Ketiga yaitu Guru Non ASN di instansi daerah.
Lalu yang keempat adalah lulusan PPG.
Keempat ini merupakan kriteria pelamar ASN PPPK Guru tahun 2024.
Sehingga dari kriteria tersebut, kita bisa tahu nasib guru honorer yang tidak terdata di BKN dan ingin mendaftar PPPK.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @gurukita_id pada Minggu 13 Oktober 2024, jika merujuk pada Kemenpan-RB Nomor 348 tahun 2024, yang belum terdata di database BKN masih punya kesempatan mendaftar dan seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Pelamar PPPK 2024! Antara Guru, Nakes, dan Teknis, Mana yang Paling Banyak Peminat?
Prioritas kelulusan bagi guru honorer yang tidak terdata di database BKN ada di prioritas ketiga, setelah eks THK-II dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
Guru honorer yang tidak masuk di database BKN bisa mengikuti seleksi PPPK pada tahap kedua.
Syaratnya, pelamar harus aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut dan terdaftar di dapodik.
Baca Juga: 3 Ketentuan Surat Lamaran untuk PPPK 2024, Ternyata Seperti Ini yang Benar
Demikian informasi mengenai bisakah guru honorer yang tidak terdata di BKN untuk mengikuti seleksi PPPK.