News

RI Bersiap Menuju B50 Sebagai Pengganti Solar, Pemerintah Susun Tahapan Pemanfaatan BBN

Oleh: Desi Kris Rabu 22 Apr 2026, 14:13 WIB
Ilustrasi. RI Bersiap Menuju B50 Sebagai Pengganti Solar (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah tengah memperkuat kemandirian energi nasional dengan menghadirkan bahan bakar alternatif yakni biodiesel B50 berbasis sawit.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian ESDM telah melakukan langkah konkret agar pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) bisa berjalan lebih terukur dan berkelanjutan.

Rencananya, pemerintah akan stop impor solar mulai 1 Juli 2026 dan menggantinya dengan B50.

Dikutip dari esdm.go.id, pemanfaatan B50 ini menjadi bagian dari strategi besar menuju ketahanan energi dan transisi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.

Komitmen ini juga ditegaskan oleh Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, bahan bakar nabati ini memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Pemanfaatan dari BBN ini, kata Eniya, juga turut mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik, sekaligus menekan emisi di sektor energi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika penguatan kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel bisa berlangsung konsisten, namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional.

"Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri," ujar Eniya.

Keputusan Menteri ESDM mengenai tahapan pemanfaatan BBN ini dinilai menjadi landasan penting dalam mendorong masuknya investasi sekaligus memperkuat pengembangan industri BBN di dalam negeri.

Kebijakan ini mengatur implementasi pencampuran BBN ke dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur pendukung, dukungan pembiayaan khususnya untuk sektor PSO, serta kesiapan dari sisi pengguna.

Di sisi lain, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 hadir sebagai dasar hukum yang mengatur pengelolaan BBN yang lebih menyeluruh.

Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis-jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban bagi badan usaha, mekanisme penetapan harga, hingga ketentuan teknis, aspek keselamatan, lingkungan, pemberian insentif, serta penerapan nilai ekonomi karbon.

Tahapan implementasi tersebut meliputi berbagai jenis BBN, seperti biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur.

Seluruhnya akan diterapkan secara bertahap menyesuaikan dengan tingkat kesiapan nasional di masing-masing sektor.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris