News

Hadiah May Day 1 Mei 2026: Pemerintah Resmikan Aturan Baru untuk Outsourcing, Simak Batasan, Hak Buruh, hingga Sanksinya

Oleh: Desi Kris
Ilustrasi. Pekerja Outsourcing (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Hadiah di Hari Buruh Internasional atau May Day 1 mei 2026, pasalnya pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait sistem pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Aturan baru ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja sekaligus memperjelas batasan bagi perusahaan dalam menerapkan sistem alih daya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang resmi diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026) dan diterbitkan tepat pada May Day hari ini.

Dalam aturan tersebut ditekankan terlait penetapan bahwa praktik outsourcing ini hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan tertentu.

Yassierli mengatakan bahwa Permenaker ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, dan tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Berikut adalah enam bilang pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing:

- Layanan kebersihan

- Penyediaan makanan dan minuman

- Pengamanan

- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja - Layanan penunjang operasional

- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Dalam aturan ini perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia.

Nantinya, di perjanjian itu wajib untuk dicantumkan jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Sementara, bagi perusahaan outsourcing wajib untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan perundang-undangan yang meliputi upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, THR, dan hak atas pemutusan hubungan kerja (THR).

Di sisi lain, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Dituliskan bahwa perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya bisa terkena sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan sanksi administratif akan diberikan secara bertahap.

Selain itu, untuk pembatasan kegiatan usaha bisa berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu dan penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi usaha.

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut juga disampaikan bahwa perusahaan alih daya diwajibkan untuk memenuhi sejumlah ketentuan sebagai pemegang perizinan usaha.

Muladi dari menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, hingga mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan.

Perusahaan yang melanggar aturan standar di atas, terkena sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.***

TAGS:
Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris