News

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 04 Jun 2026, 13:39 WIB
Ilustrasi. Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia. (Sumber: Generate by AI | Foto: Generate by AI)

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Langkah tegas berupa pembongkaran koper akan dilakukan oleh petugas jika jemaah kedapatan melanggar aturan tersebut.

Berdasarkan unggahan resmi dari Instagram @kemenhaj.ri, petugas di Makkah mulai melakukan pemeriksaan ketat terhadap koper-koper jemaah. Beberapa jemaah dilaporkan mencoba menyiasati aturan dengan membungkus air zamzam menggunakan aluminium foil dan lakban cokelat agar tidak terdeteksi.

Namun, upaya tersebut sia-sia karena mesin pemindai (X-ray) memiliki kemampuan untuk mengenali ciri khas air zamzam yang tidak bisa ditutupi oleh benda apa pun.

Tindakan jemaah yang nekat membawa air zamzam di koper ini berdampak bagi kelancaran operasional.

Oleh karena itu, pemerintah meminta jemaah untuk mematuhi ketentuan penerbangan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Jemaah diingatkan bahwa mereka tidak perlu membawa sendiri air tersebut dari Arab Saudi karena setiap jemaah akan mendapatkan jatah distribusi air zamzam resmi secara otomatis setibanya di Indonesia.

Berikut daftar barang yang dilarang dibawa ke dalam koper selain air zamzam:

  1. Bahan Berbahaya: Barang yang mudah terbakar atau meledak seperti petasan, kembang api, korek api, dan bahan bakar;
  2. Senjata: Senjata api maupun senjata tajam seperti pisau, gunting, dan amunisi;
  3. Cairan di Kabin: Cairan, gel, atau aerosol yang melebihi batas 100ml dilarang masuk ke kabin;
  4. Uang Tunai: Membawa uang tunai lebih dari Rp100.000.000 atau SAR 25.000 diperbolehkan asalkan dilaporkan secara resmi kepada petugas Bea Cukai.***
Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky