AYOJAKARTA.COM - Imbas naiknya harga bahan bakar pesawat yakni avtur, berbagai maskapai meminta adanya kenaikan tarif.
Menyikapi hal ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan untuk jemaah haji pemerintah akan membayar tarif kenaikan tersebut.
Dahnil menyebutkan maskapai yang mengajukan kenaikan kepada jemaah ialah Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Kenaikan tarif yang diberikan kepada jemaah haji berada diangka Rp8 juta per jemaah.
"Garuda Indonesia mengajukan kenaikan per jemaah itu sekitar Rp7,9 juta. Kemudian Saudia mengajukan kenaikan sebesar USD 480 per jemaah atau sekitar Rp8 juta," ujarnya.
Karena hal tersebut, total biaya kenaikan yang mencapai RP1,77 triliun ini akan dibebankan kepada APBN dan ditanggung oleh pemerintah.
"Jadi kalau ditotal antara kenaikan semuanya itu, totalnay harus tanggung APBN Rp1,77 triliun," lanjutnya.

Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menetapkan biaya Haji tahun 2026 turun Rp2 juta dibanding tahun 2025.
Dengan adanya harga avtur, biaya Haji yang ditetapkan Prabowo tidak akan berubah yakni senilai Rp87,4 juta per jemaah.
Harga tahun 2026 lebih murah dibandingkan tahun 2025 diangka Rp89,4 juta.***

Share this article
Karena hal tersebut, total biaya kenaikan yang mencapai RP1,77 triliun ini akan dibebankan kepada APBN dan ditanggung oleh pemerintah.