News

Ketentuan Scan Dokumen untuk Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Hati-hati Keliru Auto TMS!

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Selasa 08 Okt 2024, 16:50 WIB
Ilustrasi Seleksi Administrasi PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran seleksi PPPK 2024 sudah dibuka.

Bagaimana ketentuan scan dokumen untuk PPPK 2024?

Simak informasinya berikut agar tak masuk kategori TMS.

Pejuang ASN khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024) wajib tahu mengenai informasi penting ini.

Baca Juga: 70 Persen Pelamar CPNS 2024 Bakal Gugur di SKD, Skornya Harus Kisaran Segini Loh!

Pasalnya pendaftaran seleksi PPPK 2024 masih terus berlangsung dan akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Pada proses pendaftaran seleksi PPPK, tahapan awal yang harus dilalui para pelamar yaitu seleksi administrasi.

Ada beberapa syarat dokumen yang harus pelamar siapkan untuk bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.

Nantinya semua dokumen yang sudah dipersiapkan akan diunggah melalui akun SSCASN yang telah dibuat.

Baca Juga: Hati-hati! Pahami Ketentuan SCAN Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Jika Tidak Mau TMS

Itu artinya dokumen yang menjadi syarat seleksi administrasi wajib discan terlebih dahulu sebelum diunggah.

Perlu diingat bahwa dalam melakukan scan dokumen, ada ketentuan yang harus diperhatikan pelamar.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka kemungkinan besar pelamar akan masuk dalam kategori TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

Sebelum melakukan scan dokumen, periksa kembali apakah instansi yang dilamar memperbolehkan atau tidak untuk melakukan scan menggunakan aplikasi pada handphone.

Baca Juga: 4 Aturan Penting Scan Dokumen untuk PPPK 2024, Begini Cara yang Benar!

Hal ini karena ada beberapa instansi baik pusat dan daerah yang tak mengizinkan pelamar melakukan scan dokumen menggunakan aplikasi HP.

Sehingga scan dokumen hanya boleh dilakukan menggunakan mesin printer atau fotocopy.

Ada beberapa ketentuan scan yang wajib diperhatikan agar tak masuk kategori TMS.

Apa saja ketentuan scan dokumen untuk seleksi PPPK 2024?

Baca Juga: Jangan Sampai Auto TMS! Ini Ketentuan Penting Scan Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 yang Wajib Kamu Tahu!

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Selasa (8/10/2024), berikut ketentuannya:

1. Pelamar wajib melakukan scan dokumen menggunakan mesin printer atau fotocopy kecuali jika instansi yang dilamar membolehkan scan menggunakan HP.

2. Pastikan kembali file dokumen yang sudah discan bisa dibuka dan tak rusak.

3. Dokumen yang sudah discan wajib bisa dibaca dengan jelas.

4. Dokumen yang discan wajib menggunakan dokumen asli dan bukan dokumen fotocopy.

Selain ketentuan yang wajib diperhatikan, ada beberapa kesalahan sederhana yang sering dilakukan pelamar saat melampirkan syarat dokumen yang ditentukan.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Kesalahan Scan Dokumen Unggahan Seleksi PPPK 2024 yang Sering Dilakukan, Auto TMS

Adapun kesalahan sederhana yang harus dihindari yaitu:

- Memastikan kembali ukuran file sesuai apa yang dipersyaratkan.

- Berhati-hatilah saat melakukan resize dokumen menyesuaikan dengan ketentuan ukuran, karena file dokumen bisa menjadi buram atau tidak terbaca saat penyesuaian ini. Maka dari itu wajib diperhatikan kembali.

- Pelamar wajib memastikan bahwa file tidak dalam keadaan rusak sebelum diunggah di portal SSCASN.

Demikian ketentuan scan dokumen yang wajib diperhatikan pelamar seleksi PPPK 2024 agar terhindar dari TMS, semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Fathul Amanah