AYOJAKARTA.COM – Setelah membuka pendaftaran CPNS, kini pemerintah kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran PPPK 2024 pada 1 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Artinya, pendaftaran PPPK 2024 akan berakhir dalam 12 hari lagi. Masih ada waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran PPPK 2024.
Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah masalah pemindaian (scan) dokumen persyaratan PPPK 2024. Hal ini penting untuk diperhatikan oleh pelamar PPPK 2024 karena dapat membuat pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini memang dikhususkan untuk tenaga honorer, formasi pelamar yang diprioritaskan oleh pemerintah, dan tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN.
Pendaftaran PPPK 2024 dibuka untuk semua lulusan, mulai dari SMA hingga S2. Bagi kamu yang ingin mendaftar PPPK 2024, bisa langsung mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Lalu, apa saja ketentuan pemindaian dokumen dalam pendaftaran PPPK 2024? Dikutip oleh AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id, pada Selasa, 8 Oktober 2024, berikut ini ketentuan-ketentuannya:
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Kesalahan Scan Dokumen Unggahan Seleksi PPPK 2024 yang Sering Dilakukan, Auto TMS
- Pastikan instansi yang kamu lamar mengizinkan atau melarang penggunaan aplikasi pemindaian dari ponsel. Contohnya, Pemerintah Kota Jambi tidak mengizinkan penggunaan aplikasi pemindaian dari ponsel.
Berikut adalah aturan saat melakukan pemindaian dokumen:
- Do: Scan menggunakan printer/fotokopi.
- Don’t: Scan menggunakan aplikasi scanner.
- Do: Pastikan file dapat dibuka dan tidak rusak.
- Don’t: Unggah file yang rusak.
- Do: Pastikan dokumen terbaca jelas.
- Don’t: Hasil pemindaian buram.
- Do: Scan dokumen asli, bukan fotokopi.
- Don’t: Scan dokumen fotokopi.
Kesalahan umum yang sering terjadi:
- Pastikan ukuran file sesuai dengan persyaratan.
- Berhati-hatilah saat mengubah ukuran dokumen agar tidak menyebabkan file menjadi buram atau tidak terbaca (cek ulang secara detail).
- Pastikan file tidak rusak sebelum diunggah.
Demikian informasi mengenai ketentuan pemindaian dokumen pendaftaran PPPK 2024.***

Share this article
Masih ada waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran PPPK 2024.