AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 masih dibuka.
Mulai tanggal 1-20 Oktober 2024, pelamar dari kategori prioritas guru, eks tenaga honorer, dan tenaga non ASN yang terdaftar di BKN dapat melakukan pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024.
Untuk tenaga non ASN yang bekerja di pemerintahan bisa melakukan pendaftaran PPPK tahun 2024 mulai tanggal 17 November -31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK tahun 2024 dapat melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta wajib mengisi biodata lengkap dan mengunggah dokumen atau berkas kelengkapan pendaftaran PPPK 2024 sesuai yang dipersyaratkan masing-masing instansi.
Salah satu persyaratan agar peserta dapat lulus seleksi administrasi seleksi PPPK tahun 2024 adalah unggahan dokumen saat pendaftaran harus benar dan sesuai yang dipersyaratkan.
Scan dokumen menjadi faktor penting yang menentukan peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK 2024 atau justru tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Review Kelebihan dan Kekurangan Toyota Vellfire 2024: Mobil Premium Paling Cocok untuk Keluarga?
Sebelum melakukan unggahan dokumen seleksi PPPK 2024, peserta wajib memperhatikan dahulu ketentuan scan dokumen yang dipersyaratkan.
Apakah instansi yang dilamar memperbolehkan atau tidak bagi peserta melakukan scan dokumen menggunakan aplikasi pada handphone.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @studicpns.id, berikut ketentuan wajib yang harus diperhatikan bagi peserta saat scan dokumen unggahan pendaftaran PPPK tahun 2024.
1. Disarankan untuk menggunakan scan printer atau fotokopi
2. Pastikan file dapat dibuka atau tidak rusak
3. Terbaca jelas
4. Scan dokumen asli bukan fotokopi
Hati-hati, kesalahan scan dokumen yang diunggah bisa menyebabkan peserta tidak lolos seleksi administrasi PPPK tahun 2024.
Berikut kesalahan scan dokumen yang wajib dihindari.
1. Ukuran file tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
Biasanya unggahan berkas tidak terverifikasi jika hasil scan tidak sesuai dengan ketentuan.
Agar hasilnya jelas, ukuran scan dokumen harus sesuai dengan persyaratan masing-masing instansi, contohnya minimal 750 kb.
2. Melakukan resize dokumen terlalu kecil sehingga hasil scan tidak jelas atau pixels pecah
Cek dulu secara detail berapa ukuran scan dokumen unggahan yang diminta oleh masing-masing instansi yang dilamar.
Hati-hati saat melakukan resize dokumen, harus menyesuaikan ketentuan ukuran, file dokumen, sehingga hasil scan tetap jelas dan tidak buram.

Share this article
Apakah instansi yang dilamar memperbolehkan atau tidak bagi peserta melakukan scan dokumen menggunakan aplikasi pada handphone.