AYOJAKARTA.COM – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Administrasi akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam waktu dekat.
SKD CPNS 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan, yaitu mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi harus mengikuti SKD karena ini merupakan tahapan seleksi yang wajib diikuti.
Baca Juga: Wilayah di Jakarta dengan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Dewasa Terbanyak, Jakbar atau Jaktim?
Jika kamu salah satu pelamar yang akan menghadapi SKD, maka harus mempersiapkan diri dengan baik agar bisa melanjutkan seleksi ke tahap selanjutnya.
Para pelamar harus berhati-hati karena sebanyak 70 persen pelamar yang menghadapi SKD CPNS akan dinyatakan gugur.
Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia pada Selasa (8/10/2024), berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 17 September 2024 terdapat 3.572.414 pelamar CPNS.
Sementara, kuota yang dibuka hanya sebanyak 247.237 untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Agar bisa maju ke tahap SKB, pelamar harus lolos dalam tiga kali perangkingan SKD, artinya 247.237 x 3 kali kuota perangkingan hasilnya 741.711.
Artinya, hanya sebanyak 741.711 pelamar saja yang akan melanjutkan seleksi ke tahap SKB.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa lebih dari 70 persen pelamar akan gugur pada SKD CPNS.
Hanya pelamar dengan skor SKD tertinggi yang masuk ke dalam perangkingan sebanyak tiga kali kuota formasi.
Berapa Skor Untuk Lolos SKD CPNS?
Untuk bisa melaju ke tahap seleksi selanjutnya, kamu harus meraih skor yang tinggi di SKD.
Berdasarkan seleksi CPNS tahun 2023, skor tertinggi yang berhasil diraih pada SKD adalah 499.
Semakin banyak jumlah pelamar, maka kemungkinan skor SKD yang masuk perangkingan juga akan semakin tinggi.
Skor yang harus ditembus setidaknya 350-400 untuk melewati nilai SKD kumulatif secara minimal.
Oleh karena itu, para pelamar harus memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan diri agar bisa lolos SKD CPNS.***

Share this article
Agar bisa maju ke tahap SKB, pelamar harus lolos dalam tiga kali perangkingan SKD, artinya 247.237 x 3 kali kuota perangkingan yakni 741.711