AYOJAKARTA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis pegawai negara di Indonesia yang dipekerjakan dengan sistem kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan hak-hak yang diatur negara.
Salah satu hak utama PPPK adalah gaji yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Pada 2024, perubahan tentang gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan baru ini, struktur gaji PPPK 2024 dikelompokkan berdasarkan golongan.
Setiap golongan memiliki rentang gaji yang disesuaikan dengan pengalaman kerja, tanggung jawab dan kualifikasi dari pegawai tersebut.
Daftar gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Auto Dapat Poin 5! Berikut Tips dan Trik Menjawab Soal TKP SKD 2024, Ketahui Langkah Ini
1. Golongan I memiliki rentang gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
Golongan ini biasanya ditujukan untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang minimal.
2. Golongan II dengan gaji mulai dari Rp2.206.500 hingga Rp3.071.200.
Di golongan ini, pegawai sudah memiliki tanggung jawab dan kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan golongan I.
Baca Juga: Catat! 6 Tips Mengerjakan Tes Karakteristik Pribadi SKD CPNS 2024, Auto Dapat Poin 5!
3. Golongan III dengan gaji yang sama dengan golongan II yaitu antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.
Meski rentangnya serupa, kualifikasi pekerjaan di golongan III lebih spesifik dan mencakup tugas yang lebih kompleks.
4. Golongan IV memberikan gaji dari Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.
Pegawai di golongan ini biasanya sudah mulai memegang tanggung jawab yang lebih besar dalam unit kerja.
5. Golongan V dengan gaji Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Kenaikan signifikan pada batas atas gaji di golongan ini mencerminkan besarnya peran dan tanggung jawab pegawai di dalamnya.
6. Golongan VI memiliki rentang gaji antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.
Pegawai di golongan ini biasanya bekerja di posisi yang lebih strategis.
Baca Juga: H-12 SKD CPNS 2024, Peserta Jangan Sampai Diusir saat Ujian Gara-gara Lakukan Hal Ini
7. Golongan VII menyediakan gaji antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800, menunjukkan peningkatan kesejahteraan bagi pegawai dengan pengalaman kerja yang cukup panjang.
8. Golongan VIII menawarkan gaji dari Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400.
Golongan ini biasanya ditempati pegawai dengan jabatan fungsional yang penting.
9. Golongan IX dengan rentang gaji antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Golongan ini mencerminkan peningkatan kualifikasi dan tanggung jawab dari pegawai yang semakin besar.
10. Golongan X gajinya berkisar dari Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000, ditujukan untuk pegawai yang memiliki posisi lebih tinggi di struktur pemerintahan.
Baca Juga: JANGAN SAMPAI SALAH! Simak Tata Cara Mendaftar PPPK 2024, Disertai Cara Cek Data Non ASN
11. Golongan XI dengan rentang gaji Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.
Pegawai di golongan ini memainkan peran penting dalam birokrasi.
12. Golongan XII memiliki gaji dari Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800, mencerminkan tanggung jawab yang besar pada level fungsional tertentu.
13. Golongan XIII memberikan gaji antara Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800 untuk pegawai dengan kompetensi khusus dan jabatan yang lebih senior.
14. Golongan XIV dengan rentang gaji antara Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500.
Pegawai di golongan ini diharapkan memiliki keahlian dan tanggung jawab yang sangat spesifik.
Baca Juga: 12 Hari Menuju SKD CPNS 2024! Awas Jangan Sampai Tidak Boleh Masuk Ruang Tes karena Hal Ini
15. Golongan XV menawarkan gaji dari Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200.
Pegawai di golongan ini menduduki jabatan strategis dengan tanggung jawab besar.
16. Golongan XVI memiliki rentang gaji antara Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600 yang biasanya diberikan kepada pegawai senior dengan jabatan tinggi.
17. Golongan XVII adalah golongan dengan gaji tertinggi mulai dari Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Golongan ini ditempati pegawai yang memegang jabatan dengan tanggung jawab yang sangat strategis di pemerintahan.
Dengan adanya perubahan dalam gaji PPPK 2024, pemerintah berharap kesejahteraan pegawai yang bekerja dalam kontrak jangka menengah dan panjang ini semakin terjamin.
Sistem golongan gaji ini memungkinkan adanya transparansi dan keadilan dalam pemberian upah yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pegawai.
Perlu dicatat bahwa selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang besarannya disesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah masing-masing.***