AYOJAKARTA.COM - Semakin mendekati hari pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS 2024).
Tahapan SKD ini menjadi tahapan yang paling banyak menggugurkan peserta CPNS lantaran tingkat kesulitannya lebih tinggi dibandingkan dengan seleksi yang lain.
Karena pentingnya tes SKD ini dalam seleksi CPNS 2024, maka para peserta wajib mematuhi [peraturan yang telah ditentukan oleh panitia.
Jangan sampai tidak diperbolehkan masuk karena beberapa hal yang sebenarnya bisa dicegah sedari awal.
Saat hari pelaksanaan tes SKD CPNS 2024, ada beberapa syarat yang wajib untuk dibawa saat SKD. Dan jika syarat ini tidak terpenuhi maka peserta dilarang memasuki ruangan untuk mengikuti tes SKD.
Lantas, apa saja syarat yang harus dibawa ketika pelaksanaan SKD CPNS 2024?
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut ini syarat yang wajib dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS 2024.
1. KTP Asli
Barang yang wajib dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS 2024 yaitu Kartu Tanda penduduk (KTP) asli.
Pelamar CPNS wajib membawa KTP pribadi yang asli dan bukan fotocopy-an ke dalam ruangan.
Jika KTP asli ini tertinggal maka pelamar tidak diperbolehkan untuk memasuki ruangan ujian. Itu artinya peserta dinyatakan gagal lolos seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Tips WhatsApp Agar Tak Diundang Masuk Grup Sembarangan, Segera Aktifkan Ini
2. Kartu Ujian Peserta
Barang kedua yang wajib dibawa ketika pelaksanaan SKD CPNS 2024 yaitu Kartu Ujian Peserta yang dicetak secara mandiri di portal SSCASN.
Kartu ujian peserta ini wajib di print dan tidak perlu dilaminating. Apabila kartu ujian tidak dibawa maka peserta tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan untuk mengikuti SKD.
3. Alat tulis atau pensil
Salah satu barang yang wajib dibawa saat hendak mengikuti tes SKD CPNS yaitu alat tulis berupa pensil.
Pensil ini nantinya akan digunakan untuk membuat coretan saat membuat soal dan mencatat skor akhir yang didapat.
Selain barang yang wajib dibawa saat pelaksanaan SKD, ada juga larangan yang harus diperhatikan oleh para pelamar.
Larangan selama SKD tersebut yaitu sebagai berikut:
- Dilarang berbicara atau bertanya kepada sesama peserta selama ujian SKD berlangsung
- Tidak diperbolehkan menerima atau memberikan barang apapun kepada peserta lain tanpa seizin panitia
- Peserta hanya diperbolehkan keluar ruangan seleksi dengan izin dari panitia
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan ujian
- Peserta yang datang terlambat tidak diizinkan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. Maka dari itu patikan hadir minimal 2 jam sebelum ujian dimulai.
- Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan akan dinyatakan gugur.
- Pelanggaran terhadap aturan akan mengakibatkan peserta tidak bisa mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Berdasarkan seleksi tahun sebelumnya, ada beberapa barang yang dilarang untuk dibawa masuk dalam ruang ujian SKD CPNS 2024.
Adapun barang-barang tersebut yaitu HP, ikat pinggang, jam tangan, dompet, aksesoris perhiasan hingga kalkulator.
Demikian informasi mengenai beberapa hal yang bisa membuat pelamar dilarang masuk dalam ruangan untuk mengikuti SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat. ***

Share this article
Lantas, apa saja syarat yang harus dibawa ketika pelaksanaan SKD CPNS 2024? berikut ini syarat yang wajib SKD CPNS 2024