News

H-12 SKD CPNS 2024, Peserta Jangan Sampai Diusir saat Ujian Gara-gara Lakukan Hal Ini

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 04 Okt 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi. SKD CPNS 2024

 

AYOJAKARTA.COM – H-12 menuju pelaksanaan ujian Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, peserta wajib mengetahui ketentuan dan aturan saat ujian.

Ada beberapa ketentuan dan aturan seperti barang yang wajib dan dilarang dibawa selama pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 yang harus peserta catat dari sekarang.

Jika salah satu dari ketentuan tersebut tertinggal atau dilanggar, peserta nantinya tak diperbolehkan memasuki ruang ujian dan dianggap gugur.

Maka dari itu, siapkan dan ketahui sekarang mengenai ketentuan dan aturan selama pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024.

Baca Juga: JANGAN SAMPAI SALAH! Simak Tata Cara Mendaftar PPPK 2024, Disertai Cara Cek Data Non ASN

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.di pada Jumat (4/10/2024), berikut ketentuan dan aturan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024:

1. Barang yang Wajib Dibawa

KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Kartu Ujian

- Pensil

Baca Juga: 12 Hari Menuju SKD CPNS 2024! Awas Jangan Sampai Tidak Boleh Masuk Ruang Tes karena Hal Ini

2. Barang yang Dilarang Dibawa

Smartphone

- ikat pinggang

- Jam Tangan

- Dompet

- Kalkulator

- Aksesoris atau perhiasan

Baca Juga: Pembagian Jadwal Seleksi PPPK 2024 DIbagi Dua: Pahami Dulu Kriterianya Supaya Bisa Lolos, Siapa Masuk Tahap 1 dan Tahap 2?

3. Larangan selama Ujian SKD

- Dilarang berbicara atau bertanya kepada sesama peserta selama ujian SKD berlangsung.

- Tak diperbolehkan menerima atau memberikan barang apapun kepada peserta lain tanpa seizin panitia.

- Peserta hanya diperbolehkan keluar ruangan seleksi atas izin panitia.

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian tak diperbolehkan.

Baca Juga: Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 Belum Juga Keluar di Akun SSCASN? Cek Tanggalnya di Sini, Yuk!

- Peserta yang datang terlambat tak diizinkan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. Pastikan hadir minimal 2 jam sebelum ujian dimulai.

- Peserta yang tak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak boleh mengikuti seleksi dan akan dinyatakan gugur.

Pelanggaran terhadap aturan akan mengakibatkan peserta tak dapat mengikuti seleksi dan dianggap gugur.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Fathul Amanah