News

Pemilihan Kepala Daerah Akan Segera Dilaksanakan! Yuk Intip Gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih Pilkada 2024

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Kamis 19 Sep 2024, 12:56 WIB
Petugas PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda di Pilkada 2024.

AYOJAKARTA.COM -- Cek gaji petugas PPS, PPK, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024 dalam artikel berikut ini.

Setelah melakukan pemilihan presiden (Pilpres 2024), saat ini masyarakat Indonesia akan kembali melakukan pesta demokrasi.

Kali ini masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan secara serentak di seluruh provinsi hingga kabupaten/kota.

Baca Juga: Beda Strategi dan Pendekatan Dalam Meraih Dukungan Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Mulai Menyindir Pramono-Rano?

Pilkada 2024 ini akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan juga 93 kota di seluruh Indonesia.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dibutuhkan beberapa badan ad hoc yang membantu Komisi pemilihan Umum (KPU).

Adapun badan ad hoc yang nantinya akan diterjunkan untuk mengawal berjalannya Pilkada 2024 yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Telah Dibuka, Ini Besaran Gaji yang Didapatkan

Petugas PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda di Pilkada 2024.

Selain itu memiliki tugas dan tanggung jawab, badan ad hoc yang yang ikut mewarnai Pilkada 2024 ini akan mendapatkan gaji yang telah ditentukan.

Lantas, berapa sih gaji yang akan diterima oleh petugas PPK, PPS, KPPS dan juga Pantarlih Pilkada 2024?

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ternyata Segini Besaran Nominalnya

Dikutip dari akun Instagram @updatelokerjambi, berikut ini gaji yang akan diterima oleh petugas PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih di Pilkada 2024.

1. Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK)

Petugas PPK ini terdiri dari ketua, anggota, sekretaris dan juga pelaksana / staf administrasi dan teknis.

Adapun besaran gaji yang akan diterima yaitu sebagai berikut:

- Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan

- Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan

- Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan

- Pelaksana / Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000 per bulan

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024, Cuan?

2. Petugas Pemungutan Suara (PPS)

Petugas PPS ini terdiri dari ketua, anggota, sekretaris hingga pelaksana / staf administrasi dan teknis.

Adapun gaji yang akan diterima oleh petuga PPS yaitu sebagai berikut:

- Ketua: RP 1.500.000 per bulan

- Anggota: Rp 1.300.000 per bulan

- Sekretaris: Rp 1.150.000 ribu per bulan

- Pelaksana / Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per bulan

Baca Juga: Heboh Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta 2024, Peneliti SMRC: Itu Gerakan Wajar

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Petugas KPPS sendiri terdiri dari ketua, anggota dan pengamanan TPS/Satlinmas. Adapun gaji yang akan diterima oleh petugas KPPS yaitu sebagai berikut:

- Ketua: Rp 900.000 per bulan

- Anggota: Rp 800.000 per bulan

- Pengamanan TPS / Satlinmas: Rp 650.000 per bulan

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Seorang pantarlih aka mendapatkan gaji sebesar Rp 1.000.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak Banyak Artis Populer Ikut dalam Barisan Tim Sukses, Pengamat Politik: Keputusan Cerdas!

Petugas badan ad hoc ini mendapatkan gaji dan honorarium sesuai dengan Keputusan KPU Nomor [472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten. Kota dalam rangka pemilihan 2024.

Demikian informasi mengenai gaji petugas PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih di Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil