AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. Pendaftaran bisa dilakukan mulai 17-28 September 2024.
Sebagai informasi, KPPS merupakan petugas yang ditugaskan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU tingkat Kota atau Kabupaten. Tugasnya yakni untuk melaksanakan kegiatan pemungutan serta perhitungan suara.
Petugas KPPS melakukan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah Paling Aneh di Dunia Tapi Gaji Tinggi, Salah Satunya Meninjau Masa Depan?
Adapun anggota KPPS terdiri dari tujuh orang dan dipimpin oleh seorang Ketua.
Namun, untuk bisa menjadi petugas KPPS harus memenuhi persyaratan yang telah dianjurkan oleh KPU.
Berikut persyaratan menjadi petugas KPPS:
- Merupakan warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah yakni 17 tahun sampai 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas tinggi, pribadi yang kuat, jujur serta adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu yakni lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili sesuai wilayah kerja daripada PPK, PPS, dan KPPS
- Sehat dan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataupun lebih.
Bagi yang memenuhi syarat bisa langsung mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS Pilkada 2024.
Berikut cara mendaftar jadi petugas KPPS Pilkada 2024:
Bagi yang berminat menjadi petugas KPPS di perhelatan Pilkada 2024 bisa langsung mendatangi langsung kantor sekretariat PPS di kelurahannya.
Lalu bawa dokumen penting yang dibutuhkan untuk menjadi petugas KPPS Pilkada 2024, antara lain: Surat pendaftaran, fotokopi ktp, fotokopi ijazah SMA, Foto 4x6 1 lembar.
Kemudian bawa juga surat keterangan dalam satu lembar, surat keterangan bukan anggota partai, surat keterangan sehat jasmani dan daftar riwayat hidup.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah Paling Aneh di Dunia Tapi Gaji Tinggi, Salah Satunya Meninjau Masa Depan?
Lantas berapa honor ketua KPPS Pilkada 2024?
Dikutip dari berbagai sumber uang honor untuk KPPS Pilkada 2024 jauh lebih rendah dari KPPS Pemilu 2024 hal ini karena beban tugas KKPS Pilkada terbilang jauh lebih kecil.
Ketua KPPS Pilkada 2024 akan dibayar sebesar Rp900 ribu dan untuk anggota Rp850 ribu sedangkan pada Pemilu 2024 Ketua KPPS mendapatkan honor sekitar Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta ***

Share this article
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024