AYOJAKARTA.COM - Menyambut pemilihan kepala daerah 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi petugas KPPS.
Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024 telah dibuka untuk umum.
Berkas pendaftaran bisa langsung diajukan mulai 17-28 September 2024.
Tugas petugas KPPS Pilkada 2024 nantinya melakukan pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga: Gaji Lulusan Teknik ITB yang Paling Kecil Menurut Tracer Study, Tak Lebih dari Rp7 Juta
Petugas KPPS juga akan mendapatkan gaji setelah melakukan pekerjaan di Pilkada 2024.
Tentunya gaji petugas KPPS Pilkada 2024 cukup menarik.
Oleh sebabnya jika ingin mendaftarkan diri bisa simak apa saja yang harus disiapkan.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pilkada juga terbilang cukup sederhana.
Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa berkas berikut:
- Surat pendaftaran yang telah ditandatangani,
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi ijazah SMA,
- Pas foto 4x6 1 lembar,
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK segera Dibuka, Ketahui Besaran Gaji yang Diterima PPPK pada Tahun 2024
Setelah mengumpulkan dan mendaftarkan diri, bagi yang diterima akan mengikuti beberapa agenda.
Kamu bisa mendapatkan hak gaji sesuai dengan jabatan yang besarannya tentu berbeda.
Berikut besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024:
- Gaji Ketua KPPS Rp900.000 per bulan.
- Gaji anggota KPPS Rp850.000 per bulan.
- Gaji pengaman TPS atau Satlinmas yakni Rp650.000 per bulan.
Demikian informasi mengenai gaji petugas KPPS Pilkada 2024.***

Share this article
Petugas KPPS di Pilkada 2024 ternyata mendapatkan gaji sebesar ini, ayo simak secara rinci nominalnya.