News

Yakin Kasus Vina dan Eky Murni Kecelakaan dan Bukan Pembunuhan, Susno Duadji Soroti Sosok Penting yang Tak Dijadikan Saksi!

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 08 Sep 2024, 16:51 WIB
Susno Duadji Yakin Kasus Vina dan Eky Murni Kecelakaan dan Bukan Pembunuhan

 

AYOJAKARTA.COM – Kasus kematian sejoli asal Cirebon yakni Vina dan Eky masih terus jadi sorotan hingga saat ini.

Meninggalnya Vina dan Eky pada 2016 silam menyisakan beragam teka-teki yang masih belum dipecahkan. 

Terkini, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky yang diajukan enam terpidana sudah digelar. 

Keenam terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon yang menjalani sidang PK tersebut adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi Jaya, Eko Ramadani dan Eka Sandi.

Baca Juga: Sempat Ikut Aksi Menuntut Para Terpidana Kasus Vina-Eky untuk Dihukum Mati, Demonstran Ini Ungkap Dosanya di 2016 

Sebagaimana diketahui banyak pihak  meyakini Vina dan Eky tewas karena dibunuh, namun tak sedikit pula yang meyakini mereka berdua tewas kecelakaan.

Salah satu yang meyakini kasus ini murni kecelakaan adalah eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji. 

Bahkan Susno Duadji menuturkan cukup mudah membuktikan bahwa kematian Vina dan Eky ini murni karena kecelakaan tunggal.

Langkah pertama yang bisa diambil  menemukan titik terang jika kasus ini adalah kecelakaan menurut Susno yaitu dengan melakukan hal ini.

Baca Juga: Akhirnya Kembali ke Lapas Kesambi, Kuasa Hukum Terpidana Sudirman Kasus Vina Cirebon Ajukan Permohonan Sidang PK

"Pertama harus disamakan dulu niat ya, bahwa kita mencari kebenaran dalam rangka mencari keadilan,” ujar Susno Duadji dikutip ayojakarta.com dari YouTube Nusantara TV pada Minggu (8/9/2024).

“Tapi kalau niatnya sudah tidak disitu maka ya sudah, kita tinggal kuat-kuatan saja, nah ini rusak negara ini,” tambahnya. 

Susno Duadji juga menegaskan untuk mengusut jika kasus ini murni kecelakaan sebenarnya cukup gampang.

Baca Juga: Iptu Rudiana Dituduh Siksa 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri Sebut Kemungkinan Itu Ada

“Ini kan suatu hal yang sangat gampang, Polres yang menangani itu bukan Polres kota Cirebon tapi Polres Kabupaten Cirebon yang dilapori juga Polres Kabupaten Cirebon yaitu Polsek Talun,” jelas Susno Duadji.

“Kan ada di situ data pelapornya pak, ada kecelakaan di sana.” 

Dari sinilah menurut Susno Duadji rentetan kejadian penyebab tewasnya Vina dan Eky bisa diselidiki.

“Tentunya polisi yang nerima laporan itu kan tidak langsung datang kan, siapa nama saudara, dimana TKP-nya, dicatat jam sekian yang lapor saudara A di jembatan Talun ada kejadian kecelakaan lalu lintas, berangkatlah si Polisi,” terang Susno Duadji.

Baca Juga: Yakini Kasus Vina dan Eky Ini Bukan Pembunuhan Namun Kecelakaan, Susno Duadji: Kasus Ini Bani Ikra!

“Nah, jadi ditanya sama si Polisi itu siapa yang tadi orang sipil yang datang ke polsek yang disuruh oleh Adi melapor ke polisi terdekat. Ternyata ada namanya itu, nah dicocokkan lagi ditemukan lagi dengan Adi setelah ditemukan dengan Adi betul gak kamu ketemu Adi orang ini di TKP yang nyuruh kamu berangkat, betul Pak ini orangnya,” lanjutnya.

Eks Kabareskrim Polri tersebut juga menyoroti mengapa semua orang yang kala itu berada di TKP tak dijadikan saksi. 

“Kemudian si Adi ditemukan juga dengan yang namanya yang melawan arah naik sepeda motor berboncengan yang juga nunggu di TKP namanya Oky dan namanya Yayan, oh betul Pak kami berempat di sini,” tutur Susno Duadji. 

“Nah, siapa di antara kamu berempat ini yang dijadikan saksi di Polres Cirebon Kabupaten, kecelakaan lalu lintas, siapa yang berempat ini dijadikan saksi dalam perkara siluman pembunuhan di Polres Kota Cirebon.

Baca Juga: Ada Novum hingga Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Ungkap Kenapa Baru Ajukan PK Sekarang

"Ternyata empat-empatnya ini nggak ada yang jadi saksi, termasuk si Mega dan Widi tidak juga dijadikan saksi dalam kasus rekayasa,” katanya lagi.

Selain itu, Susno Duadji juga menyoroti sejumlah barang bukti penting yang justru tak digunakan lantaran disinyalir dapat menggugurkan kasus yang sudah direkayasa menjadi kasus pembunuhan.

“Kemudian BBM Message itu bukti elektronik itu bukti forensik tidak juga dijadikan alat bukti sebabnya kalau itu dijadikan alat bukti maka kasus pembunuhannya gugur,” tegas Susno Duadji. 

“Kenapa gugur? Karena kata BAP pembunuhan, pembunuhan terjadi matinya itu jam 9 lebih kurang, ternyata jam 10 lewat sekian menit sekian detik dia masih hidup," terangnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Fathul Amanah