AYOJAKARTA.COM – Psikolog Forensik, Reza Indragiri, menanggapi dugaan Iptu Rudiana yang ikut menyiksa para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada delapan tahun silam.
Reza Indragiri mengatakan bahwa ada beberapa pihak yang mengklaim bahwa telah terjadi kekerasan terhadap para terpidana.
Akan tetapi, terkait kebenaran dugaan kekerasan yang dialami oleh para terpidana, Reza Indragiri mengaku tidak tahu.
“Kalau mengandalkan komunikasi saya dengan beberapa pihak, Ibu Titin, Saka Tatal, Pak Jogi, Ibu Widya penasihat hukum Rivaldi, dan orang tua Rivaldi, lima pihak itu memang mengklaim terjadi kekerasan. Ada yang menyebut kelopak mata dan telinga distaples dan segala macam,” kata Reza dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV pada Sabtu (7/9/2024).
Reza menjelaskan kemungkinan terjadi kekerasan dalam terperiksa tercantum dalam konvensi PBB tentang anti penyiksaan.
Dalam konvensi tersebut terdapat sejumlah pasal yang secara eksplisit ditujukan untuk otoritas penegak hukum.
Baca Juga: Kawasan di Indonesia yang Berpotensi Gempa Besar, Mana Saja? Dari Aceh sampai Papua
Ia menafsirkan bahwa penyusun konvensi tersebut sudah mengetahui peluang terjadinya penyiksaan dalam pemeriksaan di kantor penegak hukum sangat besar.
Jika mengacu pada konvensi tersebut, Reza menyebut bahwa ada kemungkinan terperiksa mengalami kekerasan.
“Mengacu pada konvensi kita punya alasan untuk menduga bahwa kemungkinan itu besar. Karena itu sekali lagi konvensi buru-buru mengingatkan otoritas penegakan hukum untuk menjauhkan diri mereka dari berbagai macam bentuk penyiksaan terhadap terperiksa,” jelasnya.
Reza mengungkapkan, dalam konvensi tersebut juga diatur untuk membangun kurikulum pendidikan untuk personel penegak hukum agar menjauhkan diri dari tindakan penyiksaan.
Terkait dengan kemungkinan kekerasan sesama tahanan, Reza menyebut kemungkinannya tidak kalah besar karena ada budaya penjara atau prison culture.
Baca Juga: 3 Fakta Psikologi tentang Olahraga yang Belum Banyak Diketahui, Ternyata Baik untuk Kesehatan Mental
Prison culture merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan bahwa kekerasan antar tahanan, antar warga binaan, antar penghuni penjara probabilitasnya tinggi.
Dalam konvensi memang tidak disebutkan berapa persen kemungkinan kekerasan itu terjadi.
Namun, konvensi tersebut menjadi dasar untuk dirinya berpikir dan berspekulasi bahwa kemungkinan terjadinya kekerasan termasuk dalam kasus Vina Cirebon yang dilakukan penyidik probabilitasnya tetap ada.
“Saya tidak akan tutup mata terhadap kemungkinan bahwa foto para tersangka Cirebon itu babak belur akibat perbuatan personil penegakan hukum selama mereka diperiksa, kemungkinan itu ada. Demikian pula, apakah foto itu mempertontonkan wajah para tersangka yang tersiksa akibat perbuatan sesame tahanan kemungkinan itu ada,” tutupnya.

Share this article
Reza menjelaskan kemungkinan terjadi kekerasan dalam terperiksa tercantum dalam konvensi PBB tentang anti penyiksaan.