AYOJAKARTA.COM -- Mantan Wakapolri, Oegroseno, menilai adanya obstruction of justice dalam kasus kematian Vina dan Eky yang melibatkan Iptu Rudiana.
Obstruction of justice merupakan adanya tindakan pidana yang berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana.
Oegroseno menilai tindakan tersebut dilakukan oleh Iptu Rudiana untuk mengganggu proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.
“Kalau saya sangat jelas di sini (ada obstruction of justice) dilakukan kemungkinan dilakukan oleh orang tua Eky,” katanya, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Tak hanya Iptu Rudiana, obstruction of justice juga telah dilakukan oleh para penyidik dan anak buahnya Iptu Rudiana.
Asumsi ini muncul setelah melihat banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, dan tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh Iptu Rudiana.
Termasuk pengakuan Iptu Rudiana yang mengatakan bahwa dirinya telah menangkap para pelaku pembunuhan tersebut.
“Dia itu kan bukan penyidik saat dia bisa menangkap orang dan sebagainya berarti dilakukan dengan cara-cara di luar norma penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oegroseno menyarankan Prompan untuk mengambil langkah tegas terhadap Iptu Rudiana.
Menurutnya, Propam tidak perlu melindungi Iptu Rudiana dalam kasus ini dan segera mengambil langkah tegas.
Pasalnya, dilihat dari tindakan dan kejanggalan yang ada Iptu Rudiana dinilai telah melanggar kode etik dan harus diberhentikan.
“Propam harus lihat sudah jelas ini melanggar etika profesi dan status dia bukan polisi kalau menurut saya,” tandasnya.
Sebab, kata dia, jika Propam mengambil langkah setelah kasus ini selesai maka akan semakin lama kepastian hukum untuk Iptu Rudiana.
“Kepastian hukum kalau banding, kasasi, hingga PK akhirnya pas pensiun dia tidak diberhentikan enak juga, orang sudah berbuat jahat tapi dapat pensiun,” ujar Oegroseno.
Oegroseno berharap agar kasus ini segera terungkap pihak kepolisian lebih teliti dalam menangani kasus ini terutama mengenai Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).***