News

Vina Diduga Kecelakaan Bukan Dibunuh di Sidang PK Saka Tatal, Guru Besar UI: Agak Sulit Membuktikan Itu Kecelakaan

Oleh: Nuriyah Nofasari Jumat 02 Agu 2024, 08:36 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo Soal Kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Vina dan Eky belum menemui titik terang.

Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon mengungkapkan adanya kelemahan dalam bukti ilmiah terkait kasus yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

Beberapa ahli juga mempertanyakan kekuatan bukti yang digunakan dalam kasus ini.

Sidang PK Saka Tatal bertujuan untuk membuktikan bahwa Vina dan Eky sebenarnya tewas akibat kecelakaan.

Baca Juga: Usai Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas: Terjadi Jebakan Batman!

Menurut Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam sidang PK diperlukan adanya novum, info baru yang sebelumnya tak diketahui pengadilan untuk membenarkan pembebasan para terdakwa.

“Dalam PK itu yang dibutuhkan adalah novum sesuatu yang baru yang tidak diketahui sebelumnya oleh pengadilan sehingga ini layak untuk bisa membebaskan terdakwa kira-kira begitu”, ucap Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Guru Besar Hukum Pidana UI tersebut juga menyampaikan pada tahun 2016 lalu, jika memang dianggap kecelakaan tak ada penyidikan yang lebih mendalam itu yang menyebabkan tidak ada bukti.

“Nah tapi dalam hal ini kan sesuatu yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai pembunuhan itu berawal dari kecurigaan polisi tadi. Ya bahwa itu suatu kecelakaan, masalahnya adalah waktu itu dianggap kecelakaan tidak ada penyidikan”, ujarnya.

“Harusnya kan kalau memang itu diduga ada kecelakaan ada penyidikan, tapi ternyata nggak ada sehingga memang sama sekali tidak ada bukti bahwa itu adalah suatu insiden suatu kecelakaan, ini yang menyulitkan apalagi kemudian diputus bahwa itu adalah pembunuhan”, lanjutnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Beberkan Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon saat Sidang PK Saka Tatal, Ada Perbedaan Alamat

Ia juga menilai jika kuasa hukum Saka Tatal kembali mengatakan kasus ini merupakan kasus kecelakaan menurut Prof Harkristuti bukan sesuatu yang mudah untuk dibuktikan.

“Sehingga ketika Saka Tatal, Kuasa hukumnya kembali mengatakan bahwa ini adalah suatu kecelakaan buat saya itu bukan sesuatu yang mudah untuk dibuktikan”, ucapnya.

“Karena alat-alat buktinya tuh hampir tidak ada ya karena pada saat itu walaupun polisi awalnya mengatakan kecelakaan tapi tidak ada proses penyidikan dan proses penyidikan itu juga berarti tidak ada alat-alat bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa ini adalah kecelakaan”, sambungnya.

Baca Juga: Sebut Perkara Tidak Profesional, Begini Pernyataan Tegas Saksi Fakta Marwan Iswandi di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon

Menurut Prof Harkristuti, jika kuasa hukum Saka Tatal ingin membuktikan ini adalah kasus kecelakaan terdapat kesulitan yang luar biasa.

“Jadi bagaimana cara mereka untuk membuktikan bahwa ini adalah kecelakaan gitu itu ada suatu kesulitan yang luar biasa itu”, Kata Guru Besar Hukum Pidana UI.

Ia menegaskan untuk membuktikan kasus Vina tersebut adalah sebuah kecelakaan tidaklah mudah.

Baca Juga: Alat Bukti SCI Penetapan Saka Tatal sebagai Terpidana di Perkara Vina Dianggap Kurang, Kuasa Iptu Rudiana Makin Garang

“Memang tidak mudah untuk mengatakan bahwa inilah kecelakaan karena memang tidak ada proses untuk pembuktian bahwa itu kecelakaan kan. Walaupun di awalnya dikatakan kecelakaan tapi tidak ada proses pembuktiannya sehingga bagaimana kita mengatakan bahwa kecelakaan”, ucapnya.

Menurut Prof Harkristuti, jika hanya melihat sebuah foto tersebut agak sulit untuk membuktikan penyebab kematiannya.

“Buat saya melihat foto itu agak susah untuk membuktikan bahwa ternyata kematiannya disebabkan kan karena X”, tutupnya.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Fathul Amanah