News

Hakim PK Rizqa Yunia Ingatkan Hisab Setelah Kematian dalam Sidang PK Saka Tatal, Pesannya untuk Siapa?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Jumat 02 Agu 2024, 05:56 WIB
Saka Tatal Hadiri Sidang PK Dirinya

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Cirebon menjadi saksi pernyataan tegas Hakim Ketua, Rizqa Yunia dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.

Dalam sidang tersebut, Rizqa Yunia mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk selalu mengingat akan hisab yang akan dipertanggungjawabkan setelah kematian.

"Siapapun orangnya boleh berbuat bebas berbuat apapun, tapi ingat ada hisab yang akan dipertanggungjawabkan setelah kematian," tegasnya.

Pernyataan ini dilontarkan Hakim Yunia setelah mendengar pendapat Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal.

Baca Juga: Sidang PK Saka Tatal Digelar Perdana, Pakar Hukum Pidana Ungkap Bekal yang Harus Disiapkan Hakim Sebelum Memutus Perkara

Dalam kesaksiannya, Mudzakir menyinggung soal surga dan neraka dalam konteks hukum yang berlaku, sebuah pendekatan yang jarang terdengar dalam sidang pengadilan.

Pada kesempatan tersebut, Mudzakir menegaskan bahwa keputusan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon dianggap cacat hukum.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang tidak dilakukan hakim saat proses pengadilan berlangsung yang seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: 3 Srikandi Jadi 'Wakil Tuhan' di Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Tuntut Hakim Bisa Objektif dan Independen

Salah satu poin utama yang disampaikan Mudzakir adalah mengenai kewajiban kehadiran saksi kunci seperti Aep, Dede dan lainnya.

"Mereka semua wajib hadir karena saksi utama," ujar Mudzakir dalam sidang yang digelar pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran saksi-saksi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman karena dianggap membangkang.

Mudzakir menjelaskan bahwa kehadiran saksi sangat penting karena keterangan mereka dapat menentukan nasib terdakwa, apakah terbukti bersalah atau tidak.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Bukti Baru yang Jadi 'Senjata' Saka Tatal di Sidang PK Berpotensi Yakinkan Hakim, Kok Bisa?

"Saksi model seperti itu wajib hadir. Kalau membangkang, bisa dihukum," tegasnya.

Ketidakhadiran para saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky menjadi faktor utama yang membuat pembuktian dianggap cacat.

Menurut Mudzakir tanpa kehadiran saksi-saksi kunci tersebut, pembuktian pokok tidak dapat dilakukan dengan benar yang berujung pada keputusan yang dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, Mudzakir mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil tanpa dukungan alat bukti utama dan kesaksian kunci adalah keputusan yang cacat.

"Sehingga keputusan saat itu, cacat," tegasnya lagi.

Baca Juga: Soal Laporan Hakim Eman Sulaeman ke KY, Herwanto Nurmansyah Sebut Perangai Razman Nasution Berisik Suka Rame-rame

Pernyataan tegas Hakim Yunia tersebut menyoroti pentingnya integritas dan tanggung jawab moral dalam proses peradilan.

Mengingatkan semua pihak yang terlibat bahwa setiap tindakan yang dilakukan di dunia ini akan dipertanggungjawabkan di akhirat, merupakan pesan yang mendalam dan relevan terutama dalam konteks hukum dan keadilan.

Kasus Vina Cirebon yang telah menarik perhatian publik, kini mendapatkan perhatian lebih dengan adanya pandangan yang lebih holistik dari segi hukum dan moral.

Pernyataan Hakim Yunia tak hanya menegaskan pentingnya tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab spiritual yang harus diemban setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah