News

Pihak Penyidik Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Susno Duadji: Akal-akalan Padahal Katanya Sudah Siap

Oleh: Fitri Nurjanah Kamis 27 Jun 2024, 17:51 WIB
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji

AYOJAKARTA.COM – Absennya pihak penyidik dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Gugatan praperadilan tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa Pegi Setiawan tak bersalah dalam kasus ini.

Pengadilan Negeri Bandung telah menjadwalkan untuk menggelar sidang praperadilan pada 24 Juni 2024.

Baca Juga: Hotman Paris Desak Propam Mabes Polri Periksa Penyidik 2016 di Kasus Vina, Siapa Saja yang Perlu Diperiksa?

Namun sayangnya, pihak penyidik sebagai termohon mangkir atau tidak menghadiri sidang yang telah dijadwalkan.

Lantaran hal tersebut, akhirnya sidang praperadilan Pegi Setiawan harus ditunda hingga 1 Juli 2024.

Mangkirnya tim penyidik dalam sidang tersebut menimbulkan adanya tanda tanya dan kejanggalan dalam kasus ini.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Susno Duadji memberikan komentar atas tindakan yang dilakukan penyidik tersebut.

Baca Juga: Viral! Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Ngaku Dianiaya Oknum Penyidik: Orang Miskin, Nggak Bisa Apa-apa

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak penyidik tidak pantas dilakukan oleh anggota Polri karena membuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri semakin menurun.

“Ini saya kira kurang bagus untuk Polri. Bukan hanya saya yang bilang ini kurang bagus, bisa juga dilihat dari komentar-komentar di media sosial hampir 90 persen memberikan komentar yang kurang bagus,” katanya dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 27 Juni 2024.

Susno Duadji menambahkan kejadian tersebut menandakan bahwa Polri kurang persiapan dalam menghadapi sidang praperadilan.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri itu menuturkan hal ini bisa jadi merupakan taktik penyidik sebagai termohon untuk mengulur waktu agar waktu praperadilan habis atau gugur.

Baca Juga: Penyidik Polda Jabar Terkesan Menghindar dan Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Penasihat Kapolri Ungkap Alasannya!

“Akal-akalan supaya habis waktu praperadilannya gugur, padahal katanya Polri sudah siap. Hal yang seperti ini tidak bagus dan bisa merugikan Polri sendiri,” katanya.

Di sisi lain, banyak pihak yang menduga mangkirnya penyidik dalam sidang praperadilan menjadi salah satu cara untuk melindungi pelaku pembunuh yang sebenarnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan dengan tegas mengaku tidak ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada delapan tahun lalu.

Bahkan beredar postingan Pegi Setiawan pada Agustus 2016 lalu yang membuktikan saat kejadian, ia sedang berada di Bandung.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Fathul Amanah