News

Rumah Sampai Dijual, Aldi Adik Terpidana Eka Sandi di Kasus Vina Cirebon Ceritakan Pengalaman Pahitnya saat Diperiksa Polisi

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Rabu 26 Jun 2024, 17:57 WIB
Aldi, Adik Eka Sandi Korban Salah Tangkap Kasus Vina

AYOJAKARTA.COM - Aldi, adik terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Eka Sandi berbagi cerita mengenai pengalamannya saat diperiksa polisi.

Ia yang sebelumnya sempat ditangkap dan masuk tahanan namun akhirnya dibebaskan, mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan selama masa pemeriksaan tersebut.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Aldi mengaku merasakan trauma mendalam.

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Uya Kuya di YouTube-nya, Aldi menceritakan betapa hancur dirinya setelah mengalami pengalaman tersebut.

Baca Juga: Percaya Diri, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Polisi Tak Perlu Hadir di Sidang Praperadilan 1 Juli, Kenapa?

Aldi juga menceritakan bagaimana orangtuanya harus menjual rumah mereka seharga Rp100 juta untuk membayar pengacara demi membebaskannya.

Namun usaha tersebut berakhir tragis karena kakaknya Eka Sandi malah dijatuhi hukuman seumur hidup.

“Saya merasa hancur. Tidak hanya saya yang mengalami trauma, tetapi juga keluarga kami. Orangtua kami sampai harus menjual rumah demi biaya pengacara, tetapi pada akhirnya kakak saya yang harus menjalani hukuman seumur hidup,” ungkap Aldi penuh emosi.

Pengakuan Aldi ini menambah sorotan terhadap proses penanganan kasus hukum dan perlakuan terhadap tersangka selama dalam tahanan.

Baca Juga: Jerit Tangis Adik Eka Sandi Korban Salah Tangkap Kasus Vina, Dipukul dan Dibalsem Matanya hingga Dibohongi Pengacara

Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Kuasa Hukum Aldi, Hendar memberikan pandangannya terkait pentingnya pendampingan pengacara bagi tersangka sejak awal proses hukum.

Dalam pernyataannya, Hendar menekankan bahwa pendampingan pengacara seharusnya dimulai segera setelah penangkapan terjadi.

“Dengan pernyataan seperti ini, perlu tata ulang bahwa tersangka harus segera didampingi oleh pengacara, setidaknya saat itu juga," ujarnya.

Baca Juga: Dianggap Memberikan Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Keberadaan Abdul Pasren Si Ketua RT Jadi Sorotan!

Hendar juga mengakui bahwa mungkin tidak semua perkara membutuhkan pendampingan segera namun untuk beberapa kasus tertentu, hal ini sangat diperlukan.

“Mungkin tidak semua perkara, tapi di beberapa perkara memang perlu seperti itu,” tambahnya.

Menurut Hendar, aturan mengenai pendampingan pengacara sudah mulai dibentuk sejak tahap penangkapan.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Demi Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Akankah Terkabul?

Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perlakuan terhadap tersangka.

“Perlakuan-perlakuan pendekatan hak asasi manusia itu perlu ditegakkan seperti itu,” kata Hendar.

Lebih lanjut, Hendar menyatakan bahwa pendampingan pengacara yang merata di seluruh Indonesia terutama di daerah-daerah adalah hal yang perlu diciptakan.

“Perlu diciptakan biar ini merata di seluruh Indonesia terutama daerah-daerah,” jelasnya.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah