AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta agar polisi tidak perlu hadir dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 1 Juli 2024.
Hal ini disampaikan Toni dalam sebuah pernyataan yang menegaskan kesiapan timnya dalam menghadapi sidang tersebut.
"Kami dari tim penasihat hukum Pegi Setiawan sudah sangat siap, sudah sangat siap. Makanya ketika permohonan praperadilan didaftarkan, itu kami sudah sangat siap. Sudah dituangkan di dalam dalil-dalilnya agar penetapan tersangka itu batal, tidak mengikat, dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Toni.
Baca Juga: Segera Cair! BLT Rp500.000 hingga Rp900.000 ke KPM dalam Waktu Dekat Ini, Wilayah Ini Siap-siap!
Menurut Toni, yang ditunggu-tunggu oleh timnya dan masyarakat Indonesia adalah bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik yang dijadikan dasar untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
Ia juga menekankan pentingnya kualitas alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Ada pendapat ahli yang mengatakan kalau penyidik sudah menetapkan tersangka, pasti memiliki dua alat bukti. Tetapi, apakah alat buktinya berkualitas atau tidak? Kalaupun saksi-saksinya saling berkesesuaian atau tidak, ini akan kami lakukan perdebatan. Kami akan hajar nanti di praperadilan," jelasnya.
Toni menambahkan, jika Polda Jawa Barat tidak hadir lagi pada sidang 1 Juli, itu akan lebih baik karena sidang bisa diputus tanpa kehadiran mereka.
"Kalau tidak hadir lagi 1 Juli, bagus, biar diputus tanpa kehadiran Polda. Sudahlah, tidak usah hadir daripada dipermalukan," tambah Toni.
Pernyataan ini menunjukkan kepercayaan diri dan kesiapan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam menghadapi sidang praperadilan, serta menyoroti pentingnya kualitas dan kesesuaian bukti dalam penetapan tersangka.
Sidang praperadilan ini menjadi momen penting untuk menguji validitas penetapan tersangka dalam kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya di ayojakarta, kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa karena sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terpaksa ditunda hingga tanggal 1 Juli 2024 karena ketidakhadiran Polda Jawa Barat sebagai termohon.
Toni mendesak Kapolri untuk turun tangan mengawasi jalannya persidangan dan memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai dengan arahan untuk mengedepankan Scientific Crime Investigation.
"Kami mohon Bapak Kapolri mengawasi apa yang telah beliau sampaikan, terkait kebijakan dan arahannya untuk mengedepankan Scientific Crime Investigation," ujar Toni.
Meskipun kecewa, Toni menegaskan bahwa pihaknya akan tetap hadir dalam sidang selanjutnya pada tanggal 1 Juli.
"Kami akan ikuti prosedur yang berlaku," tegasnya.

Share this article
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta agar polisi tidak perlu hadir dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 1 Juli 2024.