News

21 Hal yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Terbaru, Peserta Wajib Tahu!

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 14 Mei 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tak dijamin BPJS Kesehatan.

Pasal 52 peraturan tersebut merinci 21 hal atau jenis pelayanan kesehatan yang tak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftarnya dikutip ayojakarta.com dari bpk.go.id, Selasa (14/5/2024):

Baca Juga: Pemerintah Ganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS, Pasien Kelas 1 Sekamar Jadi Berapa Orang?

1. Pelayanan kesehatan yang tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta.

Baca Juga: Kelas 1,2, dan 3 Sistem BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Berikut 12 Kriteria Fasilitas Ruangan yang Disediakan!

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol.

Baca Juga: Perubahan Layanan BPJS Menyeluruh Mulai Juni 2025, Begini Perbedaan KRIS Dengan Layanan BPJS Kelas 1,2,3, Bakal Lebih Nyaman?

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

Baca Juga: Kapan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus dan Diganti KRIS? Cek Jadwal, Kriteria, dan Iuran Wajib yang Ditanggung

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Baca Juga: Info Loker! BPJS Kesehatan Buka Lowongan untuk Semua Jurusan, Batas Akhir Pendaftaran hingga April 2024

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian atau lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lain yang tak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Penerbitan SKCK Per Hari Ini

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 memberikan batasan yang jelas mengenai 21 hal yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional dan optimalisasi manfaat bagi seluruh peserta.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami daftar 21 hal yang tak ditanggung ini.

Dengan demikian, mereka dapat merencanakan pengeluaran kesehatan dengan lebih baik dan mencari alternatif pembiayaan jika diperlukan.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran PB IJK atau BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah Pusat, Bisa Dicairkan dalam Bentuk Tunai?

Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan dan memperluas jangkauan manfaatnya.

Upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan agar tercipta pemahaman yang menyeluruh tentang program jaminan kesehatan nasional ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu peserta BPJS Kesehatan untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengakses layanan kesehatan.

Dengan mengetahui jenis pelayanan yang tak ditanggung, peserta bisa lebih siap dalam mencari alternatif pembiayaan atau memanfaatkan skema pendanaan lain yang tersedia baik dari pemerintah maupun pihak swasta.

Transparansi ini juga diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan potensi ketidakpuasan di kalangan peserta BPJS Kesehatan.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah